Pola Ujaran Dalam Kasus Penistaan Agama DI Indonesia: Kajian Linguistik Forensik
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Budaya
Abstract
Indonesia memiliki kebebasan dalam berpendapat namuntidak adanya acuan dalam
berujar sering kali menjadikan ujaran tersebut sebagai hal yang negatif hingga
keranah hukum. Khususnya dalam sosial media dan pada ranah agama. Agama
merupakan hal yang sensitif bagi masyarakat Indonesia sehingga sering kali
terdapat kasus mengenai SARA. Laporan YLBHI tahun 2020 menjelaskan terdapat
67 kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia. Hal ini kemudian menjadi
alasan utama dilakukannya penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk
menemukan pola ujaran dalam kasus penistaan agama serta melihat relasi antara
ujaran dengan pasal hukuman yang digunakan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif pendekatan linguisik forensik. Data
penelitian ini merupakan ujaran yang menjadi bukti hukum pada kasus penistaan
agama milik Yahya Waloni (YW), Muhammad Kace (MK) dan Donald Bali (DB).
Metode pengumpulan data menggunakan teknik simak catat dari video kasus
penistaan agama. Peneliti mengobservasi ujaran yang kemungkinan mengandung
unsur penistaan agama dan mencatat ujaran tersebut. Data pendukung berupa
putusan ataupun berita dari sumber terpercaya yang berhubungan dengan kasus
penistaan agama YW, MK, dan DB. Metode analisis data menggunakan bantuan
analisis secara semantik, pragmatik, dan konteks situasi.
Hasil penelitian menunjukkan adanya bentuk makna penghinaan, fitnah atau
menuduh, dan provokasi dalam ujaran kasus penistaan agama. Ketiga bentuk
makna ujaran tersebut disampaikan dengan bentuk tindak tutur asertif, tindak tutur
ekspresif, dan juga tindak tutur direktif. Realitanya, kasus penistaan agama
menggunakan pasal dan hukuman yang berbeda. Ujaran sebagai bukti hukum
menjadi poin utama dalam penentuan pasal yang digunakan kasus tersebut. YW dan
DB lebih banyak menggunakan tindak tutur ekspresif yang kemudian dijerat
dengan pasal UU ITE tentang Ujaran Kebencian karena dianggap menyebarkan
bentuk kebencian bagi umat agama lain. Sementara MK lebih banyak menggunakan
tindak tutur asertif dan dijatuhi Pasal tentang Berita Bohong, karena dianggap menyebarluaskan ajaraan sesat dari suatu agama dan menimbulkan keonaran.
Selain itu, konteks ujaran dalam kasus penistaan agama sangat mempengaruhi
hukuman yang dijatuhi pada tersangka. Jumlah hukuman ditentukan berdasarkan
keseluruhan aspek yang melekat dalam kasus dan hal ini membuat hukuman yang
ada pada setiap kasus menjadi berbeda satu dan lainnya.
Terdapat perubahan elemen konteks, yaitu medan, pelibat, dan sarana yang
kemudian menimbulkan perubahan makna atau arti dari ujaran dalam kasus
penistaan agama. Hasil penelitian ini menyimpulkan perubahan tersebut pula yang
menjadikan ujaran yang awalnya tidak bermasalah menjadi suatu kasus hukum.
Selain itu, dibutuhkan pemahaman konteks yang lebih baik dari pelibat (penutur
dan lawan tutur) agar bisa mencapai satu pesan atau makna yang sama dari sebuah
ujaran.
Description
Reupload file repository 25 februari 2026_agus/feren
