Pola Ujaran Dalam Kasus Penistaan Agama DI Indonesia: Kajian Linguistik Forensik

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Budaya

Abstract

Indonesia memiliki kebebasan dalam berpendapat namuntidak adanya acuan dalam berujar sering kali menjadikan ujaran tersebut sebagai hal yang negatif hingga keranah hukum. Khususnya dalam sosial media dan pada ranah agama. Agama merupakan hal yang sensitif bagi masyarakat Indonesia sehingga sering kali terdapat kasus mengenai SARA. Laporan YLBHI tahun 2020 menjelaskan terdapat 67 kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia. Hal ini kemudian menjadi alasan utama dilakukannya penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan pola ujaran dalam kasus penistaan agama serta melihat relasi antara ujaran dengan pasal hukuman yang digunakan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif pendekatan linguisik forensik. Data penelitian ini merupakan ujaran yang menjadi bukti hukum pada kasus penistaan agama milik Yahya Waloni (YW), Muhammad Kace (MK) dan Donald Bali (DB). Metode pengumpulan data menggunakan teknik simak catat dari video kasus penistaan agama. Peneliti mengobservasi ujaran yang kemungkinan mengandung unsur penistaan agama dan mencatat ujaran tersebut. Data pendukung berupa putusan ataupun berita dari sumber terpercaya yang berhubungan dengan kasus penistaan agama YW, MK, dan DB. Metode analisis data menggunakan bantuan analisis secara semantik, pragmatik, dan konteks situasi. Hasil penelitian menunjukkan adanya bentuk makna penghinaan, fitnah atau menuduh, dan provokasi dalam ujaran kasus penistaan agama. Ketiga bentuk makna ujaran tersebut disampaikan dengan bentuk tindak tutur asertif, tindak tutur ekspresif, dan juga tindak tutur direktif. Realitanya, kasus penistaan agama menggunakan pasal dan hukuman yang berbeda. Ujaran sebagai bukti hukum menjadi poin utama dalam penentuan pasal yang digunakan kasus tersebut. YW dan DB lebih banyak menggunakan tindak tutur ekspresif yang kemudian dijerat dengan pasal UU ITE tentang Ujaran Kebencian karena dianggap menyebarkan bentuk kebencian bagi umat agama lain. Sementara MK lebih banyak menggunakan tindak tutur asertif dan dijatuhi Pasal tentang Berita Bohong, karena dianggap menyebarluaskan ajaraan sesat dari suatu agama dan menimbulkan keonaran. Selain itu, konteks ujaran dalam kasus penistaan agama sangat mempengaruhi hukuman yang dijatuhi pada tersangka. Jumlah hukuman ditentukan berdasarkan keseluruhan aspek yang melekat dalam kasus dan hal ini membuat hukuman yang ada pada setiap kasus menjadi berbeda satu dan lainnya. Terdapat perubahan elemen konteks, yaitu medan, pelibat, dan sarana yang kemudian menimbulkan perubahan makna atau arti dari ujaran dalam kasus penistaan agama. Hasil penelitian ini menyimpulkan perubahan tersebut pula yang menjadikan ujaran yang awalnya tidak bermasalah menjadi suatu kasus hukum. Selain itu, dibutuhkan pemahaman konteks yang lebih baik dari pelibat (penutur dan lawan tutur) agar bisa mencapai satu pesan atau makna yang sama dari sebuah ujaran.

Description

Reupload file repository 25 februari 2026_agus/feren

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By