Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Pemalsuan Identitas dan Kualitas Produk Fashion pada Platform Digital
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong pergeseran pola konsumsi masyarakat dari transaksi konvensional menuju transaksi secara online melalui platform digital. Hal ini memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Namun, kemudahan ini juga membawa tantangan, khususnya terkait perlindungan hak-hak konsumen. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah adanya pemalsuan identitas dan kualitas produk fashion yang dijual secara online. Konsumen merasa dirugikan atas ketidaksesuaian identitas dan kualitas produk fashion yang didapatnya, dimana hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dilanggar. Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat pemalsuan identitas dan kualitas produk fashion yang dilakukan melalui platform digital. Kasus yang dikaji dalam penelitian ini adalah pemalsuan produk fashion oleh toko “Insurgent Kaos” yang meniru produk dari “Insurgent Club” di platform digital Shopee. Metode penelitian yang digunakan penulis untuk menjawab permasalahan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum yang dianalisis secara kualitatif. Adapun sistematika penulisan dalam skripsi ini disusun secara terstruktur, dimulai dari Bab I Pendahuluan, yang memuat uraian mengenai latar belakang permasalahan yang diangkat serta isu hukum yang relevan dengan topik penelitian. Dalam bab ini juga dijelaskan tujuan penelitian, yang terdiri atas tujuan umum dan tujuan khusus. Selanjutnya, Bab II Kajian Pustaka berisi landasan teori dan penjelasan umum yang berkaitan dengan perlindungan hukum, hak-hak konsumen, peran pelaku usaha, produk fashion, serta platform digital. Bab III Pembahasan merupakan inti dari skripsi ini, yang memfokuskan pada pengawasan pemerintah pada peredaran produk fashion, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan atas pemalsuan identitas dan kualitas produk fashion, serta membahas alternatif penyelesaian yang dapat ditempuh oleh konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah telah mengatur pengawasan terhadap peredaran produk fashion, dengan tujuan memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen dari resiko produk palsu melalui berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan xii Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam konteks perlindungan hukum, konsumen yang dirugikan memiliki hak untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas barang yang tidak sesuai. Bentuk perlindungan hukum dapat diberikan melalui mekanisme internal dan eksternal. Dimana perlindungan internal berasal dari perjanjian kedua belah pihak yang bersangkutan dalam melakukan jual beli. Sedangkan perlindungan eksternal berasal dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen khususnya Pasal 4, 7, dan 8. Adapun penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian akibat pemalsuan identitas dan kualitas produk fashion yakni melalui Online Dispute Resolution (ODR), non-litigasi dan litigasi. Jalur Online Dispute Resolution (ODR) dilakukan secara langsung melalui fitur pada platform digital. Jalur non-litigasi dapat dilakukan melalui jalur damai, atau mediasi, konsiliasi, serta arbitrase melalui BPSK. Sedangkan jalur litigasi memungkinkan konsumen mengajukan gugatan ke pengadilan berdasarkan perbuatan melawan hukum. Kesimpulan dari penelitian ini telah diuraikan pada rumusan masalah, yakni mengenai pengawasan pemerintah terhadap peredaran produk fashion palsu, bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen, serta upaya penyelesaian yang dapat dilakukan jika konsumen dirugikan. Sedangkan saran ditujukan kepada pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen. Kepada pemerintah disarankan untuk memperketat regulasi dan meningkatkan kapasitas lembaga pengawas dalam mengawasi peredaran produk fashion. Kepada pelaku usaha diwajibkan untuk selalu memastikan keaslian produk yang dijual, pemberian informasi yang benar, serta menjadikan kepatuhan terhadap hukum sebagai prinsip utama dalam kegiatan usahanya. Terakhir, kepada konsumen perlu melakukan tinjauan keaslian terhadap produk fashion yang akan dibelinya serta mencari informasi yang lebih mendalam terkait kualitas, kemanan, dan efek samping penggunaan produk palsu supaya terhindar dari kerugian
Description
Repository Januari 2026_Hasyim
