Defamasi Terhadap Presiden Joko Widodo dan Keluarga di Media Sosial X: Kajian Linguistik Forensik
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Budaya
Abstract
Penelitian ini membahas fenomena defamasi yang menimpa Presiden Joko
Widodo dan keluarganya di media sosial X (sebelumnya Twitter) dengan
pendekatan linguistik forensik. Latar belakang penelitian ini berasal dari
maraknya ujaran penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah terhadap tokoh
publik di ruang digital, khususnya menjelang dan selama periode politik seperti
pemilu 2024 dan pilkada 2024. Penelitian ini penting karena ujaran-ujaran
tersebut tidak hanya mencerminkan tidak santunan berbahasa, tetapi juga
berpotensi melanggar hukum.
Secara teoretis, penelitian ini menggabungkan teori pragmatik dan
semantik untuk menganalisis makna tuturan serta mengaitkannya dengan tindak
tutur ilokusi menurut klasifikasi Searle (asertif, direktif, ekspresif, komisif, dan
deklaratif). Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi bentuk dan maksud
defamasi, serta mengetahui tujuannya dari sudut pandang linguistik forensik.
Metode yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan teknik simak
dan catat, sedangkan data dikumpulkan dari media sosial X selama Oktober 2023
hingga September 2024.
Penelitian ini menemukan dua jenis utama defamasi, yaitu fitnah dan
penghinaan. Fitnah ditemukan dalam bentuk tuduhan kepada Presiden Joko
Widodo sebagai "dalang kejahatan", "pengkhianat bangsa", dan "koruptor dunia",
yang tidak didukung bukti sah dan tergolong pencemaran nama baik. Sementara
itu, penghinaan tidak hanya ditujukan kepada Presiden, tetapi juga kepada
keluarganya. Iriana Jokowi dihina dengan disamakan seperti “perempuan di kafe-kafe
murahan”; Gibran disebut “nepo baby”, “sosiopat”, hingga “otaknya tidak
berfungsi”; Kaesang disebut “najis” dan “anak haram”. Setiap ujaran dianalisis
berdasarkan konteks kebahasaan dan dikategorikan
menurut tipe tindak tutur ilokusi. Ujaran-ujaran tersebut mencerminkan ekspresi
kebencian dan degradasi sosial yang bersifat menyerang. Selain itu, ujaran
tersebut berpotensi melanggar pasal-pasal dalam UU ITE (khususnya Pasal 27A
dan 45A) serta KUHP baru (Pasal 218–220) tentang penghinaan terhadap
Presiden dan Wakil Presiden.
Skripsi ini tidak hanya menyumbang wawasan baru bagi kajian linguistik
forensik, tetapi juga menunjukkan urgensi pentingnya etika berbahasa di ruang
digital. Dalam demokrasi, kritik terhadap pemerintah memang diperbolehkan,
namun harus dibedakan secara jelas dari penghinaan personal yang merusak
martabat. Oleh karena itu, penelitian ini mengusulkan perlunya edukasi literasi
digital dan kesadaran hukum bagi masyarakat, agar ruang digital menjadi lebih
sehat dan adil.
Dalam aspek metodologi, skripsi ini juga menyumbang pendekatan baru
dengan menggabungkan analisis pragmatis-semantik dengan pendekatan hukum
forensik, yang memungkinkan pembaca memahami bagaimana sebuah ujaran
diklasifikasikan sebagai ujaran defamasi secara ilmiah dan hukum. Dengan studi
pustaka yang kuat dan data primer dari media sosial, penulis menunjukkan
bagaimana ujaran berbahaya tidak hanya berdampak pada reputasi pribadi, tetapi
juga stabilitas sosial, kepercayaan publik, dan keamanan nasional.
Secara keseluruhan, penelitian ini menekankan bahwa ujaran kebencian
dan penghinaan terhadap tokoh publik di media sosial perlu ditangani secara
serius oleh pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat. Skripsi ini diharapkan
dapat menjadi acuan dalam penelitian lanjutan di bidang bahasa hukum, literasi
digital, dan tindak pidana siber, serta mendorong penggunaan bahasa yang
bertanggung jawab di era digital.
Description
Reupload file repositori 12 februari 2026_ratna/dea
