Kepastian Hukum Pidana Kerja Sosial Dalam Penilaian Riwayat Sosial Terdakwa
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kepastian Hukum Pidana Kerja Sosial Dalam Penilaian Riwayat Sosial
Terdakwa; Zainudin, 240720101049; 2026: 86 halaman; Program Studi
Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai babak baru pemidanaan di
Indonesia dengan memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok
alternatif. Konsep ini mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan
retributif menuju restorative justice yang mengedepankan rehabilitasi dan
reintegrasi sosial terpidana. Namun, implementasi pidana kerja sosial menghadapi
permasalahan yuridis mendasar: Pasal 85 ayat (2) huruf d KUHP Nasional
mewajibkan hakim mempertimbangkan "riwayat sosial terdakwa" sebelum
menjatuhkan pidana kerja sosial, tetapi undang-undang tidak memberikan definisi,
parameter, maupun mekanisme penilaian yang jelas atas konsep tersebut.
Ketiadaan penjelasan normatif ini menimbulkan kekosongan norma (rechtsleemte)
yang mengancam kepastian hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Dengan pisau
analisis Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch (keadilan, kemanfaatan, dan
kepastian hukum) serta Teori Kekuasaan Kehakiman, penelitian ini mengkaji tiga
permasalahan: konsep riwayat sosial terdakwa, peran Laporan Penelitian
Kemasyarakatan (Litmas) sebagai instrumen kepastian hukum, dan konstruksi
pengaturan ke depan agar penjatuhan pidana kerja sosial dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum. Perbandingan dengan sistem taakstraf di
Belanda turut memperkuat analisis, di mana laporan Reclassering Nederland yang
bersifat wajib terbukti menekan disparitas putusan secara signifikan.
Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa Pidana kerja
sosial dalam KUHP baru hadir sebagai bentuk pembaruan hukum pidana yang
lebih manusiawi dan berorientasi pemulihan. Hukuman ini bertujuan memperbaiki
pelaku, menjaga hubungan sosial, memulihkan masyarakat, dan mengurangi beban
penjara. Karena sifatnya yang individual, hakim wajib mempertimbangkan riwayat
sosial terdakwa agar pidana yang dijatuhkan benar-benar tepat, adil, dan efektif.
Penilaian riwayat sosial terdakwa yang sepenuhnya diserahkan kepada hakim tidak
memberikan kepastian hukum, karena ketiadaan standar penilaian yang baku,
keterbatasan instrumen yang dimiliki hakim dalam menggali data sosial secara
komprehensif, serta tingginya potensi subjektivitas dan bias dalam proses
penilaian. Kondisi ini berimplikasi pada munculnya inkonsistensi dan disparitas
putusan dalam praktik peradilan. Oleh karena itu, untuk mewujudkan kepastian
hukum yang berkeadilan, diperlukan penguatan sistem melalui standarisasi
parameter riwayat sosial terdakwa, penyediaan mekanisme pengumpulan data yang jelas dan terstruktur, serta keterlibatan lembaga profesional seperti
pembimbing kemasyarakatan dalam penyusunan laporan sosial yang objektif dan
dapat diverifikasi. agar pidana kerja sosial benar-benar adil dan memiliki kepastian
hukum, diperlukan aturan yang jelas, instrumen yang objektif (Litmas), dan
prosedur yang terstandar. Dengan demikian, putusan hakim tidak hanya bebas,
tetapi juga terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Description
Finalisasi oleh Agus 28 Juli 2026
