Asas Keadilan dalam Kebijakan Pembayaran Cashless Only: Tinjauan dari Hukum Perlindungan Konsumen

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perkembangan sistem pembayaran di Indonesia semakin pesat seiring kemajuan teknologi digital, yang memunculkan layanan cashless atau non-tunai melalui kartu debit, kredit, maupun dompet digital seperti Gopay, DANA, OVO, dan lainnya. Bank Indonesia sejak 2014 mendorong konsep Cashless Society yang semakin meluas, terutama sejak pandemi Covid-19 dengan adanya Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT). Sistem pembayaran digital dinilai lebih efisien, aman, ramah lingkungan, dan mempermudah pencatatan transaksi, namun penerapan kebijakan cashless only menimbulkan masalah baru bagi konsumen yang masih bergantung pada uang tunai atau terkendala akses internet, seperti kasus penolakan pembayaran tunai di Blok M Plaza maupun gerai kopi di Jakarta. Padahal, sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah merupakan alat pembayaran sah yang wajib diterima di Indonesia.

Description

Repo 11 Mei 2026_ Rudy K Approved by Teddy

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By