Asas Keadilan dalam Kebijakan Pembayaran Cashless Only: Tinjauan dari Hukum Perlindungan Konsumen
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan sistem pembayaran di Indonesia semakin pesat seiring
kemajuan teknologi digital, yang memunculkan layanan cashless atau non-tunai
melalui kartu debit, kredit, maupun dompet digital seperti Gopay, DANA, OVO,
dan lainnya. Bank Indonesia sejak 2014 mendorong konsep Cashless Society yang
semakin meluas, terutama sejak pandemi Covid-19 dengan adanya Gerakan
Nasional Non-Tunai (GNNT). Sistem pembayaran digital dinilai lebih efisien,
aman, ramah lingkungan, dan mempermudah pencatatan transaksi, namun
penerapan kebijakan cashless only menimbulkan masalah baru bagi konsumen yang
masih bergantung pada uang tunai atau terkendala akses internet, seperti kasus
penolakan pembayaran tunai di Blok M Plaza maupun gerai kopi di Jakarta.
Padahal, sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah merupakan alat
pembayaran sah yang wajib diterima di Indonesia.
Description
Repo 11 Mei 2026_ Rudy K
Approved by Teddy
