Keabsahan Perjanjian yang dibuat dalam Bahasa Asing tanpa Disertai Versi Bahasa Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 1572/k/pdt/2015)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Bahasa Indonesia mempunyai sejarah perkembangan yang panjang,
makadari itu diperlukan sikap nasionalisme dalam tiap warga negara Indonesia.
Penggunaan bahasa Indonesia merupakan salah satu wujud sikap nasionalisme
terhadap bangsa dan negara. Hal tersebut yang menjadi salah satu latar belakang
dibentuknya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Di era globalisasi ini, dimana
akses komunikasi antar negara menjadi sangatlah mudah. Perjanjian bisa
dilakukan dengan pihak luar negeri. Salah satu perjanjian yang melibatkan pihak
luar negeri yaitu Loan Agreement antara PT. Bangun Karya Pratama Lestari
dengan Nine Am Ltd. Seperti yang diketahui bahwa syarat sahnya perjanjian
terdapat dalam pasal 1320 BW. Namun setelah berlakunya Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 khususnya pasal 31, perjanjian yang melibatkan pihak
asing harus dibuat secara resmi dalam versi bahasa Indonesia pula. Beranjak dari
kasus tersebut maka muncul ketertarikan, Pertama keabsahan perjanjian yang
dibuat dalam bahasa asing tanpa disertai versi bahasa Indonesia ditinjau dari
syarat sahnya perjanjian. Kedua akibat hukum dari perjanjian yang dibuat dalam
bahasa asing tanpa disertai versi bahasa Indonesia. Ketiga upaya hukum yang
dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan dalam perjanjian yang dibuat dalam
bahasa asing tanpa disertai versi bahasa Indonesia.
Penelitian ini dilakukan pertama, Untuk menganalisis keabsahan perjanjian
yang dibuat dalam bahasa asing tanpa disertai versi bahasa Indonesia ditinjau dari
syarat sahnya perjanjian, kedua, Untuk menganalisis akibat hukum dari perjanjian
yang dibuat dalam bahasa asing tanpa disertai versi bahasa Indonesia, dan yang
ketiga untuk menganalisis upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang
dirugikan dalam perjanjian yang dibuat dalam bahasa asing tanpa disertai versi
bahasa Indonesia.
Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah adalah penelitian
yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undangundang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Sumber bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder, serat bahan non hukum. Sedangkan analisa
bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif, yaitu dengan
menyesuaikan bahan hukum yang memiliki relevansi dengan isu hukum,
kemudian ditarik kesimpulan sehingga dapat memberikan preskripsi.
Adapun kesimpulan yang diperoleh melalui penelitian adalah pertama,
perjanjian ataupun nota kesepahaman dimana salah satu pihak adalah warga
negara asing dan pihak yang lainnya adalah Indonesia maka perjanjian atau nota
kesepahaman wajib dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa nasional pihak
yang bersangkutan, apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka perjanjian
tersebut dinilai tidak sah. Kedua, konsekuensi dari tidak dibuatnya versi bahasa
Indonesia dari perjanjian tersebut maka perjanjian tersebut dibuat berdasarkan
kausa yang terlarang. Artinya tidak memenuhi syarat obyektif, maka akibat
hukumnya adalah perjanjian tersebut batal demi hukum.
Ketiga upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan adala mengajukan upaya
hukum. Seharusnya untuk permasalahan pertama, para pihak dalam perjanjian
hendaknya lebih memperhatikan klausul pilihan bahasa para pihak yang
bersangkutan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kedua, UndangUndang
Nomor 24 Tahun 2009, khususnya pengaturan mengenai bahasa
hendaknya lebih dipertegas dengan memberikan sanksi atau akibat hukum apabila
ketentuan tersebut dilanggar atau tidak diindahkan oleh para pihak dalam
membuat suatu perjanjian atau nota kesepahaman. Ketiga, pihak yang merasa
dirugikan atas batalnya pernjanjian atau nota kesepahaman bisa mengajuka upaya
hukum. Namun hal yang lebih tepat adalah mengajukan judicial review kepada
Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 31 ayat (1) Undang Undang Nomor 24
Tahun 2009.
Description
reupload file repository 7 april 2026_kur/citra
