Pendekatan Monisme Pada Konsep Kekerasan Seksual Lain Yang Setara Dalam KUHP Baru
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini membahas penerapan monisme dalam primat hukum internasional terhadap frasa
"bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara" dalam Pasal 599 KUHP Baru dan Pasal 9
Undang-Undang Pengadilan HAM. Frasa yang diadopsi dari Statuta Roma ini bersifat dinamis
untuk mengakomodasi perkembangan kekerasan seksual dalam pelanggaran HAM berat.
Namun, ketiadaan parameter yang jelas serta keengganan Indonesia meratifikasi Statuta Roma
menimbulkan ketidakpastian hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum dengan
pendekatan undang‑undang, historis, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
"kekerasan seksual lain yang setara" tidak dapat dipahami secara tertutup. Yurisprudensi
internasional telah mengakui beberapa bentuk baru yang memenuhi gravitasi setara seperti:
pernikahan paksa (forced marriage), pemaksaan telanjang di depan umum (forced public nudity),
perkosaan berkelompok (gang rape), serta mutilasi seksual (sexual mutilation). Parameter
kesetaraan ditentukan secara kumulatif: adanya pemaksaan atau lingkungan memaksa, tingkat
keparahan dampak fisik dan psikologis, serta konteks serangan meluas dan sistematis terhadap
penduduk sipil. Mengenai penegakan hukumnya, monisme menempatkan hukum internasional di
atas hukum nasional karena pelanggaran HAM berat bersifat jus cogens yang mengikat secara
universal. Meskipun Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, hakim Pengadilan HAM wajib
merujuk putusan ICC dan Elements of Crimes dalam menafsirkan Pasal 599 KUHP Baru, sesuai
asas keadilan substantif dalam Pasal 53 Ayat (2) KUHP Baru. Sayangnya, hingga kini belum ada
satupun putusan Pengadilan HAM di Indonesia yang menggunakan frasa tersebut. Kemandekan
penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu diperparah dengan belum diratifikasinya
Statuta Roma sehingga ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili pelanggaran HAM berat
yang terjadi di Indonesia. Alternatif yang dapat ditempuh adalah pembentukan Pengadilan
Hibrida atau Pengadilan Rakyat Internasional. Hasil penelitian menyatakan bahwa bentuk
kekerasan seksual lain yang setara bersifat dinamis dan telah diperluas melalui yurisprudensi
internasional dan dokumen-dokumen Internasional. Pendekatan monisme dalam primat hukum
internasional diperlukan untuk menjamin keadilan universal dalam pelanggaran HAM berat,
terlebih terkait dengan kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
Description
FINALISASI oleh Agus 13 Juli 2026
