Pendekatan Monisme Pada Konsep Kekerasan Seksual Lain Yang Setara Dalam KUHP Baru

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan monisme dalam primat hukum internasional terhadap frasa "bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara" dalam Pasal 599 KUHP Baru dan Pasal 9 Undang-Undang Pengadilan HAM. Frasa yang diadopsi dari Statuta Roma ini bersifat dinamis untuk mengakomodasi perkembangan kekerasan seksual dalam pelanggaran HAM berat. Namun, ketiadaan parameter yang jelas serta keengganan Indonesia meratifikasi Statuta Roma menimbulkan ketidakpastian hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan undang‑undang, historis, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa "kekerasan seksual lain yang setara" tidak dapat dipahami secara tertutup. Yurisprudensi internasional telah mengakui beberapa bentuk baru yang memenuhi gravitasi setara seperti: pernikahan paksa (forced marriage), pemaksaan telanjang di depan umum (forced public nudity), perkosaan berkelompok (gang rape), serta mutilasi seksual (sexual mutilation). Parameter kesetaraan ditentukan secara kumulatif: adanya pemaksaan atau lingkungan memaksa, tingkat keparahan dampak fisik dan psikologis, serta konteks serangan meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil. Mengenai penegakan hukumnya, monisme menempatkan hukum internasional di atas hukum nasional karena pelanggaran HAM berat bersifat jus cogens yang mengikat secara universal. Meskipun Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, hakim Pengadilan HAM wajib merujuk putusan ICC dan Elements of Crimes dalam menafsirkan Pasal 599 KUHP Baru, sesuai asas keadilan substantif dalam Pasal 53 Ayat (2) KUHP Baru. Sayangnya, hingga kini belum ada satupun putusan Pengadilan HAM di Indonesia yang menggunakan frasa tersebut. Kemandekan penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu diperparah dengan belum diratifikasinya Statuta Roma sehingga ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Alternatif yang dapat ditempuh adalah pembentukan Pengadilan Hibrida atau Pengadilan Rakyat Internasional. Hasil penelitian menyatakan bahwa bentuk kekerasan seksual lain yang setara bersifat dinamis dan telah diperluas melalui yurisprudensi internasional dan dokumen-dokumen Internasional. Pendekatan monisme dalam primat hukum internasional diperlukan untuk menjamin keadilan universal dalam pelanggaran HAM berat, terlebih terkait dengan kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

Description

FINALISASI oleh Agus 13 Juli 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By