Praktik Persekongkolan Tender Pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan (Studi Putusan Nomor Perkara 08/KPPU-L/2023)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Maraknya potensi terjadinya praktik persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia, salah satunya berbentuk persekongkolan pada proses tender pengadaan barang serta jasa pemerintah. Meskipun persaingan dalam dunia usaha merupakan hal wajar dan dapat memacu peningkatan mutu serta efisiensi, kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang menempuh jalan curang demi meraih keuntungan. Salah satu bentuknya adalah persekongkolan tender, secara langsung merugikan pelaku usaha lain serta mencederai prinsip persaingan sehat. Penulis tertarik mengangkat Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-L/2023 yang berkaitan dengan pengadaan proyek peningkatan jalan di Aceh sebagai objek penelitian, guna mengkaji bagaimana praktik persekongkolan tersebut dilakukan serta bagaimana KPPU menerapkan kewenangannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Metode memanfaatkan penelitian hukum normatif, yang menitikberatkan pada studi kepustakaan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang dipergunakan terdiri atas bahan hukum primer seperti undang-undang dan putusan KPPU, bahan hukum sekunder mencakup buku, jurnal, opini ahli, serta bahan non-hukum sebagai penyokong. Adapun rumusan masalah yang dikaji mencakup potensi terjadinya persekongkolan dalam proses tender, konsekuensi hukumnya terhadap para pelaku usaha, serta pertimbangan hukum yang dipergunakan oleh Majelis Komisi KPPU memutus perkara. Sistematika penulisan dibagi menjadi empat bab, yakni pendahuluan, kajian pustaka, pembahasan, dan penutup yang berisi kesimpulan serta saran. Skripsi ini menghasilkan pembahasan tentang mengurai indikasi adanya persekongkolan tender dalam proyek peningkatan jalan Peureulak–Lokop–Batas Gayo Lues sebagaimana tercantum Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-L/2023. Penulis menyoroti terdapat kesamaan dokumen penawaran antar peserta tender serta adanya pengakuan dari pihak terlapor mengenai keterlibatan dalam persekongkolan. Hal ini menjadi bukti pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dari putusan KPPU, terlihat bahwa praktik ini tidak hanya menciptakan kerugian bagi pesaing usaha lainnya, namun juga menodai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan. Selain itu, penulis juga menelaah landasan pertimbangan hukum yang dipergunakan oleh majelis KPPU menjatuhkan putusan terhadap para terlapor. Simpulan dan Saran dalam penelitian skripsi ini adalah praktik persekongkolan dalam proses tender merupakan bentuk nyata dari pelanggaran atas dasar persaingan usaha sehat. Hal ini terbukti secara sah melalui dokumen serta fakta persidangan. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan pelaku usaha lain tetapi juga berdampak negatif terhadap efisiensi dan integritas dalam pengadaan publik. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar KPPU semakin memperkuat pengawasan serta tindakan hukum terhadap pelanggaran serupa. Pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum, baik kepada pelaku usaha maupun penyelenggara tender, guna mencegah terulangnya praktik persekongkolan dikemudian hari.

Description

Reupload Repository Maya 25 Maret 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By