Praktik Persekongkolan Tender Pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan (Studi Putusan Nomor Perkara 08/KPPU-L/2023)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Maraknya potensi terjadinya praktik persaingan usaha yang tidak sehat di
Indonesia, salah satunya berbentuk persekongkolan pada proses tender pengadaan
barang serta jasa pemerintah. Meskipun persaingan dalam dunia usaha merupakan
hal wajar dan dapat memacu peningkatan mutu serta efisiensi, kenyataannya masih
banyak pelaku usaha yang menempuh jalan curang demi meraih keuntungan. Salah
satu bentuknya adalah persekongkolan tender, secara langsung merugikan pelaku
usaha lain serta mencederai prinsip persaingan sehat. Penulis tertarik mengangkat
Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-L/2023 yang berkaitan dengan pengadaan proyek
peningkatan jalan di Aceh sebagai objek penelitian, guna mengkaji bagaimana
praktik persekongkolan tersebut dilakukan serta bagaimana KPPU menerapkan
kewenangannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Metode memanfaatkan penelitian hukum normatif, yang menitikberatkan
pada studi kepustakaan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan
hukum yang dipergunakan terdiri atas bahan hukum primer seperti undang-undang
dan putusan KPPU, bahan hukum sekunder mencakup buku, jurnal, opini ahli, serta
bahan non-hukum sebagai penyokong. Adapun rumusan masalah yang dikaji
mencakup potensi terjadinya persekongkolan dalam proses tender, konsekuensi
hukumnya terhadap para pelaku usaha, serta pertimbangan hukum yang
dipergunakan oleh Majelis Komisi KPPU memutus perkara. Sistematika penulisan
dibagi menjadi empat bab, yakni pendahuluan, kajian pustaka, pembahasan, dan
penutup yang berisi kesimpulan serta saran.
Skripsi ini menghasilkan pembahasan tentang mengurai indikasi adanya
persekongkolan tender dalam proyek peningkatan jalan Peureulak–Lokop–Batas
Gayo Lues sebagaimana tercantum Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-L/2023.
Penulis menyoroti terdapat kesamaan dokumen penawaran antar peserta tender
serta adanya pengakuan dari pihak terlapor mengenai keterlibatan dalam
persekongkolan. Hal ini menjadi bukti pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang Undang Nomor
5 Tahun 1999. Dari putusan KPPU, terlihat bahwa praktik ini tidak
hanya menciptakan kerugian bagi pesaing usaha lainnya, namun juga menodai
transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan. Selain itu, penulis juga
menelaah landasan pertimbangan hukum yang dipergunakan oleh majelis KPPU
menjatuhkan putusan terhadap para terlapor.
Simpulan dan Saran dalam penelitian skripsi ini adalah praktik
persekongkolan dalam proses tender merupakan bentuk nyata dari pelanggaran atas
dasar persaingan usaha sehat. Hal ini terbukti secara sah melalui dokumen serta
fakta persidangan. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan pelaku usaha lain
tetapi juga berdampak negatif terhadap efisiensi dan integritas dalam pengadaan
publik. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar KPPU semakin memperkuat
pengawasan serta tindakan hukum terhadap pelanggaran serupa. Pemerintah juga
diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum, baik kepada pelaku
usaha maupun penyelenggara tender, guna mencegah terulangnya praktik persekongkolan dikemudian hari.
Description
Reupload Repository Maya 25 Maret 2026
