Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Atas Pemutaran Tanpa Izin Secara Komersial Oleh Usaha Mikro Kelas Menengah (UMKM)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Hak kekayaan intelektual selanjutnya disingkat (HKI) adalah suatu hak yang muncul guna melindungi hasil olah pikir serta kreativitas setiap orang guna menaikkan derajat perorangan. Hak Kekayaan Intelektual juga mampu berkaitan dengan teknologi bahkan budaya. Namun Seeiring berjalannya waktu pemilik HKI sering berselisih paham denganpemilik UMKM (Usaha Mikro Kelas Menengah) .Adapun Yang dimaksud dengan Usaha Mikro Kelas Menengah (UMKM) pada Bab 1 Pasal 1 Undang- Undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Kelas menengah (UMKM), Berdasarkan BAB I terdiri dari latar belakang, yang dapat di ambil rumusan permasalahan seperti berikut : Pertama Bagaimana ketentuan penetapan royalti menurut Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan /Musik. Kedua Bagaimana akibat hukum bagi pemilik UMKM yang melanggar ketentuan pembayaran royalti menurut Undang-undang Nomor RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Ketiga Bagaimana upaya penyelesaian bila terjadi sengketa antara pencipta dengan pelaku usaha UMKM atas pemutaran lagu tanpa izin dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tujuan Penelitian ini adalah untuk. Pertama Untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan akademik dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Kedua Sebagai sarana pengembangan ilmu hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan secara teori dengan praktik yang terjadi di masyarakat. Ketiga Menambah ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember dan almamater. Mеtodе yаng dipаkаi dаlаm pеnеlitiаn аdаlаh mеtodе yuridis-normаtif. Dаlаm pеnеlitiаn ini, pеndеkаtаn аdаlаh pеndеkаtаn pеrundаng-undаngаn dаn pеndеkаtаn konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui prosedur identifikasi peraturan perundangundangan, serta klasifikasi dan sistematisasi bahan hukum sesuai permasalahan penelitian. Adapun penelitian ini menggunakan metode seperti Pendekatan masalah, bahan hukum yang terbagi menjadi dua yakni Bahan Hukum Sekunder serta Bahan Non Hukum.

Description

februari 2026 Rudi H

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By