Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Atas Pemutaran Tanpa Izin Secara Komersial Oleh Usaha Mikro Kelas Menengah (UMKM)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Hak kekayaan intelektual selanjutnya disingkat (HKI) adalah suatu hak yang
muncul guna melindungi hasil olah pikir serta kreativitas setiap orang guna
menaikkan derajat perorangan. Hak Kekayaan Intelektual juga mampu berkaitan
dengan teknologi bahkan budaya. Namun Seeiring berjalannya waktu pemilik HKI
sering berselisih paham denganpemilik UMKM (Usaha Mikro Kelas Menengah)
.Adapun Yang dimaksud dengan Usaha Mikro Kelas Menengah (UMKM) pada
Bab 1 Pasal 1 Undang- Undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil
Kelas menengah (UMKM), Berdasarkan BAB I terdiri dari latar belakang, yang
dapat di ambil rumusan permasalahan seperti berikut : Pertama Bagaimana
ketentuan penetapan royalti menurut Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021
Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan /Musik. Kedua Bagaimana
akibat hukum bagi pemilik UMKM yang melanggar ketentuan pembayaran royalti
menurut Undang-undang Nomor RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Ketiga Bagaimana upaya penyelesaian bila terjadi sengketa antara pencipta dengan
pelaku usaha UMKM atas pemutaran lagu tanpa izin dari Lembaga Manajemen
Kolektif Nasional (LMKN). Tujuan Penelitian ini adalah untuk. Pertama Untuk
memenuhi dan melengkapi persyaratan akademik dalam memperoleh gelar Sarjana
Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Kedua Sebagai sarana
pengembangan ilmu hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan secara teori
dengan praktik yang terjadi di masyarakat. Ketiga Menambah ilmu yang
bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya dan mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Jember dan almamater. Mеtodе yаng dipаkаi dаlаm pеnеlitiаn аdаlаh
mеtodе yuridis-normаtif. Dаlаm pеnеlitiаn ini, pеndеkаtаn аdаlаh pеndеkаtаn
pеrundаng-undаngаn dаn pеndеkаtаn konseptual. Bahan hukum dikumpulkan
melalui prosedur identifikasi peraturan perundangundangan, serta klasifikasi dan
sistematisasi bahan hukum sesuai permasalahan penelitian. Adapun penelitian ini
menggunakan metode seperti Pendekatan masalah, bahan hukum yang terbagi
menjadi dua yakni Bahan Hukum Sekunder serta Bahan Non Hukum.
Description
februari 2026 Rudi H
