Perlindungan Hukum Nasabah Akibat Kebocoran Data Pribadi di Bank Syariah Indonesia

dc.contributor.authorAhmad Muhajjir
dc.date.accessioned2026-02-27T01:44:29Z
dc.date.issued2025-05-17
dc.descriptionReaploud Repository February_agus
dc.description.abstractPerlindungan data pribadi menjadi isu penting di era digital, terutama di sektor perbankan. Seiring dengan pesatnya digitalisasi layanan perbankan di Indonesia, kemudahan akses bagi nasabah juga membawa risiko terhadap keamanan data pribadi. Bulan Mei 2023, Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi korban serangan ransomware yang mengakibatkan kebocoran data pribadi sekitar 15 juta nasabah. Kaus ini menunjukkan kelemahan dalam sistem keamanan BSI dan mempertegas pentingnya perlindungan data pribadi dalam perbankan digital. Kebocoran ini berpotensi menimbulkan risiko pencurian identitas, penipuan, serta kerugian finansial bagi nasabah, dan mengancam kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan sistem keamanan dan peningkatan transparansi dalam pengelolaan data pribadi. Permaslasahn dari penelitian ini yaitu, 1) Bagaimana kebijakan dan regulasi yang diterapkan oleh Bank Syariah Indonesia dalam melindungi Data Pribadi Nasabah?, 2) Bagaimana tanggung jawab Bank Syariah Indonesia terhadap Data Pribadi Nasabah akibat Kebocoran Data?, dan 3) Bagaiman upaya yang dilakukan oleh Nasabah Bank Syariah Indonesia akibat kebocoran data pribadi Nasabah?. Tujuannya untuk menganalisis perlindungan data pribadi nasabah di Bank Syariah Indonesia, termasuk kebijakan, tanggung jawab hukum bank, serta langkah-langkah yang dapat diambil oleh nasabah ketika terjadi kebocoran data. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menjawab permasalahan yang dibahas. Kajian pustaka dalam penulisan skripsi ini diuraikan menjadi 4 (empat) sub pokok bahasan. Pertama, perlindungan hukum yang terdiri dari pengertian perlindungan hukum, asas dan tujuan perlindungan hukum, dan bentuk perlindungan hukum. Kedua, Nasabah yang meliputi pengertian serta hak dan kewajiban nasbah. Ketiga yaitu Data Pribadi yang meliputi pengertian, Macam macam Data pribadi dan Penyalahgunaaan Data Pribadi. Keempat yaitu Tinjauan umum Bank Syariah Indonesia yang meliputi penjelasna dari profil BSI dan jenis Produk BSI.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Edi Wahjuni, S.H., M.Hum, Dosen Pembimbing Anggota : Emi Zulaika, S.H., M.H.,
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4743
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectHukum Nasabah
dc.subjectKebocoran
dc.subjectData Pribadi
dc.subjectBank Syariah Indonesia
dc.titlePerlindungan Hukum Nasabah Akibat Kebocoran Data Pribadi di Bank Syariah Indonesia
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Ahmad Muhajjir - 200710101341.pdf
Size:
1.49 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: