Perlindungan Hukum Nasabah Akibat Kebocoran Data Pribadi di Bank Syariah Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perlindungan data pribadi menjadi isu penting di era digital, terutama di sektor perbankan. Seiring dengan pesatnya digitalisasi layanan perbankan di Indonesia, kemudahan akses bagi nasabah juga membawa risiko terhadap keamanan data pribadi. Bulan Mei 2023, Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi korban serangan ransomware yang mengakibatkan kebocoran data pribadi sekitar 15 juta nasabah. Kaus ini menunjukkan kelemahan dalam sistem keamanan BSI dan mempertegas pentingnya perlindungan data pribadi dalam perbankan digital. Kebocoran ini berpotensi menimbulkan risiko pencurian identitas, penipuan, serta kerugian finansial bagi nasabah, dan mengancam kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan sistem keamanan dan peningkatan transparansi dalam pengelolaan data pribadi. Permaslasahn dari penelitian ini yaitu, 1) Bagaimana kebijakan dan regulasi yang diterapkan oleh Bank Syariah Indonesia dalam melindungi Data Pribadi Nasabah?, 2) Bagaimana tanggung jawab Bank Syariah Indonesia terhadap Data Pribadi Nasabah akibat Kebocoran Data?, dan 3) Bagaiman upaya yang dilakukan oleh Nasabah Bank Syariah Indonesia akibat kebocoran data pribadi Nasabah?. Tujuannya untuk menganalisis perlindungan data pribadi nasabah di Bank Syariah Indonesia, termasuk kebijakan, tanggung jawab hukum bank, serta langkah-langkah yang dapat diambil oleh nasabah ketika terjadi kebocoran data. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menjawab permasalahan yang dibahas. Kajian pustaka dalam penulisan skripsi ini diuraikan menjadi 4 (empat) sub pokok bahasan. Pertama, perlindungan hukum yang terdiri dari pengertian perlindungan hukum, asas dan tujuan perlindungan hukum, dan bentuk perlindungan hukum. Kedua, Nasabah yang meliputi pengertian serta hak dan kewajiban nasbah. Ketiga yaitu Data Pribadi yang meliputi pengertian, Macam macam Data pribadi dan Penyalahgunaaan Data Pribadi. Keempat yaitu Tinjauan umum Bank Syariah Indonesia yang meliputi penjelasna dari profil BSI dan jenis Produk BSI.

Description

Reaploud Repository February_agus

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By