Perlindungan Hukum Nasabah Akibat Kebocoran Data Pribadi di Bank Syariah Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perlindungan data pribadi menjadi isu penting di era digital, terutama di
sektor perbankan. Seiring dengan pesatnya digitalisasi layanan perbankan di
Indonesia, kemudahan akses bagi nasabah juga membawa risiko terhadap
keamanan data pribadi. Bulan Mei 2023, Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi
korban serangan ransomware yang mengakibatkan kebocoran data pribadi sekitar
15 juta nasabah. Kaus ini menunjukkan kelemahan dalam sistem keamanan BSI dan
mempertegas pentingnya perlindungan data pribadi dalam perbankan digital.
Kebocoran ini berpotensi menimbulkan risiko pencurian identitas, penipuan, serta
kerugian finansial bagi nasabah, dan mengancam kepercayaan publik terhadap
lembaga perbankan. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan sistem keamanan dan
peningkatan transparansi dalam pengelolaan data pribadi. Permaslasahn dari
penelitian ini yaitu, 1) Bagaimana kebijakan dan regulasi yang diterapkan oleh
Bank Syariah Indonesia dalam melindungi Data Pribadi Nasabah?, 2) Bagaimana
tanggung jawab Bank Syariah Indonesia terhadap Data Pribadi Nasabah akibat
Kebocoran Data?, dan 3) Bagaiman upaya yang dilakukan oleh Nasabah Bank
Syariah Indonesia akibat kebocoran data pribadi Nasabah?. Tujuannya untuk
menganalisis perlindungan data pribadi nasabah di Bank Syariah Indonesia,
termasuk kebijakan, tanggung jawab hukum bank, serta langkah-langkah yang
dapat diambil oleh nasabah ketika terjadi kebocoran data. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach) untuk menjawab permasalahan yang dibahas.
Kajian pustaka dalam penulisan skripsi ini diuraikan menjadi 4 (empat) sub
pokok bahasan. Pertama, perlindungan hukum yang terdiri dari pengertian
perlindungan hukum, asas dan tujuan perlindungan hukum, dan bentuk
perlindungan hukum. Kedua, Nasabah yang meliputi pengertian serta hak dan
kewajiban nasbah. Ketiga yaitu Data Pribadi yang meliputi pengertian, Macam
macam Data pribadi dan Penyalahgunaaan Data Pribadi. Keempat yaitu Tinjauan
umum Bank Syariah Indonesia yang meliputi penjelasna dari profil BSI dan jenis
Produk BSI.
Description
Reaploud Repository February_agus
