Kepastian Hukum Fungsi Notaris dalam Perjanjian Berbasis Kemitraan Bisnis Afiliasi
| dc.contributor.author | Umi Rahmawati, S.H. | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-05T03:06:05Z | |
| dc.date.issued | 2025-07-24 | |
| dc.description | upload by Teddy_5/2/2026 | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis peraturan yang terkait perjanjian kemitraan afiliasi berbasis digital dan UUJN, pendekatan konseptual untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan, dan pendekatan perbandingan untuk memberikan pandangan pengaturan di Amerika dan Cina terkait permasalahan hukum yang diteliti. Penelitian in memuat pengertian (definisi) atau istilah, maupun teori hukum dari ahli hukum sebagai pedoman dalam analisis penelitian yang memiliki kesesuaian dengan rumusan masalah yaitu tentang; Teori Kepastian Hukum, Teori Fungsi Kontrak, Teori Hukum Progresif, Konsep Jabatan Notaris, Konsep Perjanjian Kemitraan, dan Konsep Kemitraan bisnis afiliasi. Hasil penelitian ini, pertama, kemitraan bisnis afiliasi memiliki karakteristik sebagai perjanjian kemitraan dalam konteks yang diperluas, di mana konsep "kemitraan" lebih merujuk pada kerja sama untuk mencapai tujuan ekonomi bersama, meskipun dengan struktur dan pembagian peran yang berbeda dari kemitraan tradisional. Kedua, berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU UMKM jo Pasal 29 ayat (4) PP UMKM, menyebutkan bahwa Perjanjian Kemitraan dituangkan dalam perjanjian autentik yang memuat ketentuan sekurang-kurangnya: kegiatan usaha. hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pasal 1 angka 13 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan menyebutkan bahwa Perjanjian Kemitraan adalah perjanjian yang dituangkan dalam akta autentik. Keberadaan notaris bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah kebutuhan esensial untuk menjamin legalitas, validitas, dan kekuatan pembuktian perjanjian tersebut di kemudian hari. Perkembangan kemitraan bisnis afiliasi di Amerika dan Cina sebagai negara yang progresif terhadap perkembangan teknologi menunjukan bahwa negara sebagai elemen penyelenggara hukum butuh adaptif dalam menghadapi perkembangan teknologi, melalui pembaruan ketentuan regulasi platorm digital dan e-commerce serta ketentuan mengenai tugas dan kewenangan notaris secara digitalisasi. Ketiga, Prospek konsep hukum perjanjian berbasis kemitraan bisnis afiliasi yang ideal melihat kemitraan afiliasi sebagai bentuk kolaborasi ekonomi yang kontruktif dan membutuhkan pembaruan regulasi terkait kepastian dasar hukum, serta fungsi notaris dalam kemitraan bisnis afiliasi membutuhkan adaptabilitas UUJN di era ekonomi digital yang perlu pembaruan regulasi. Peneletian ini merekomendasikan pemerintah perlu membentuk kerangka hukum yang relevan untuk mengakui keunikan karakteristik perjanjian kemitraan afiliasi dan eksistensi notaris dalam perkembangan teknologi, dengan mengadaptasi langkah Amerika dan Cina yang adapatif dan progresif terkait penyesuaian regulasi di era perkembangan teknologi. Proses pembaruan ini sebaiknya melibatkan banyak pihak, seperti praktisi hukum, pengembang teknologi, dan regulator. Tujuannya adalah merumuskan regulasi yang bisa mengakomodasi teknologi baru tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip dasar hukum. | |
| dc.description.sponsorship | Dr. Aan Efendi, S.H., M.H. - Dr. Moh. Ali, S.H., M.H., C.L.A. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1717 | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Notaris | |
| dc.subject | Perjanjian Kemitraan | |
| dc.subject | Afiliasi | |
| dc.title | Kepastian Hukum Fungsi Notaris dalam Perjanjian Berbasis Kemitraan Bisnis Afiliasi | |
| dc.type | Other |
