Kepastian Hukum Fungsi Notaris dalam Perjanjian Berbasis Kemitraan Bisnis Afiliasi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis peraturan yang terkait
perjanjian kemitraan afiliasi berbasis digital dan UUJN, pendekatan konseptual untuk
mengkaji dan menganalisis permasalahan, dan pendekatan perbandingan untuk
memberikan pandangan pengaturan di Amerika dan Cina terkait permasalahan
hukum yang diteliti. Penelitian in memuat pengertian (definisi) atau istilah, maupun
teori hukum dari ahli hukum sebagai pedoman dalam analisis penelitian yang
memiliki kesesuaian dengan rumusan masalah yaitu tentang; Teori Kepastian
Hukum, Teori Fungsi Kontrak, Teori Hukum Progresif, Konsep Jabatan Notaris,
Konsep Perjanjian Kemitraan, dan Konsep Kemitraan bisnis afiliasi.
Hasil penelitian ini, pertama, kemitraan bisnis afiliasi memiliki karakteristik
sebagai perjanjian kemitraan dalam konteks yang diperluas, di mana konsep
"kemitraan" lebih merujuk pada kerja sama untuk mencapai tujuan ekonomi
bersama, meskipun dengan struktur dan pembagian peran yang berbeda dari
kemitraan tradisional. Kedua, berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU UMKM jo Pasal 29
ayat (4) PP UMKM, menyebutkan bahwa Perjanjian Kemitraan dituangkan dalam
perjanjian autentik yang memuat ketentuan sekurang-kurangnya: kegiatan usaha. hak
dan kewajiban masing-masing pihak. Pasal 1 angka 13 Peraturan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha Nomor 2 tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan
Kemitraan menyebutkan bahwa Perjanjian Kemitraan adalah perjanjian yang
dituangkan dalam akta autentik. Keberadaan notaris bukan hanya sekadar formalitas,
melainkan sebuah kebutuhan esensial untuk menjamin legalitas, validitas, dan
kekuatan pembuktian perjanjian tersebut di kemudian hari. Perkembangan kemitraan
bisnis afiliasi di Amerika dan Cina sebagai negara yang progresif terhadap
perkembangan teknologi menunjukan bahwa negara sebagai elemen penyelenggara
hukum butuh adaptif dalam menghadapi perkembangan teknologi, melalui
pembaruan ketentuan regulasi platorm digital dan e-commerce serta ketentuan
mengenai tugas dan kewenangan notaris secara digitalisasi. Ketiga, Prospek konsep
hukum perjanjian berbasis kemitraan bisnis afiliasi yang ideal melihat kemitraan
afiliasi sebagai bentuk kolaborasi ekonomi yang kontruktif dan membutuhkan
pembaruan regulasi terkait kepastian dasar hukum, serta fungsi notaris dalam
kemitraan bisnis afiliasi membutuhkan adaptabilitas UUJN di era ekonomi digital
yang perlu pembaruan regulasi.
Peneletian ini merekomendasikan pemerintah perlu membentuk kerangka
hukum yang relevan untuk mengakui keunikan karakteristik perjanjian kemitraan
afiliasi dan eksistensi notaris dalam perkembangan teknologi, dengan mengadaptasi
langkah Amerika dan Cina yang adapatif dan progresif terkait penyesuaian regulasi
di era perkembangan teknologi. Proses pembaruan ini sebaiknya melibatkan banyak
pihak, seperti praktisi hukum, pengembang teknologi, dan regulator. Tujuannya
adalah merumuskan regulasi yang bisa mengakomodasi teknologi baru tanpa
mengesampingkan prinsip-prinsip dasar hukum.
Description
upload by Teddy_5/2/2026
