Pertimbangan Hakim dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 137/Pid.B/2021/Pt.Btn)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tindak pidana pembunuhan merupakan salah satu tindak pidana yang di atur dalam kitab
undang undang hukum pidana, yang mengatur secara rinci tentang jenis hukuman yang
diberlakukan Indonesia adalah neg ara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
1 ayat 3 UUD 1945, yang menuntut agar seluruh tindakan negara, termasuk dalam
penegakan hukum pidana, berlandaskan pada keadilan, kepastian, dan kemanfaatan
hukum. Penelitian ini berangkat dari permasalahan terkait pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan, khususnya dalam
Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 137/Pid.B/2021/PT.Btn yang menimbulkan
pertanyaan tentang kesesuaian penerapan konsep restorative justice serta pemenuhan
ketentuan Pasal 197 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana. Tujuan
penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim yang
mendasarkan putusannya pada konsep restorative justice dan menilai kelengkapan
unsur formil dalam putusan (Studi Putusan Nomor 137/Pid.B/2021/Pt.Btn). Metode
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang
undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), dengan sumber
bahan hukum primer berupa KUHP, KUHAP, serta peraturan-peraturan terkait
keadilan restoratif, dan bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan jurnal
ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang menjadikan
perdamaian sebagai dasar pemidanaan tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip
restorative justice, karena tindak pidana pembunuhan merupakan pelanggaran
terhadap hak hidup yang bersifat non-kompromis. Selain itu, putusan tersebut belum
sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP karena tidak
mencantumkan secara jelas alasan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
Kesimpulannya, hakim seharusnya menegakkan asas legalitas dan prinsip keadilan
substantif dengan tetap mempertimbangkan batas penerapan restorative justice dalam
tindak pidana berat seperti pembunuhan.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Juni 24
