Pertimbangan Hakim dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 137/Pid.B/2021/Pt.Btn)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Tindak pidana pembunuhan merupakan salah satu tindak pidana yang di atur dalam kitab undang undang hukum pidana, yang mengatur secara rinci tentang jenis hukuman yang diberlakukan Indonesia adalah neg ara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menuntut agar seluruh tindakan negara, termasuk dalam penegakan hukum pidana, berlandaskan pada keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini berangkat dari permasalahan terkait pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan, khususnya dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 137/Pid.B/2021/PT.Btn yang menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian penerapan konsep restorative justice serta pemenuhan ketentuan Pasal 197 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim yang mendasarkan putusannya pada konsep restorative justice dan menilai kelengkapan unsur formil dalam putusan (Studi Putusan Nomor 137/Pid.B/2021/Pt.Btn). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), dengan sumber bahan hukum primer berupa KUHP, KUHAP, serta peraturan-peraturan terkait keadilan restoratif, dan bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang menjadikan perdamaian sebagai dasar pemidanaan tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip restorative justice, karena tindak pidana pembunuhan merupakan pelanggaran terhadap hak hidup yang bersifat non-kompromis. Selain itu, putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP karena tidak mencantumkan secara jelas alasan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa. Kesimpulannya, hakim seharusnya menegakkan asas legalitas dan prinsip keadilan substantif dengan tetap mempertimbangkan batas penerapan restorative justice dalam tindak pidana berat seperti pembunuhan.

Description

FINALISASI oleh Arif 2026 Juni 24

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By