Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Kusumasentral Kencana oleh PT Inter Sarana Prabawa

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Hukum diciptakan sebagai pedoman hidup bermasyarakat dan bertujuan untuk menyelaraskan serta menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum juga memiliki peran dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Oleh sebab itu hukum diperlukan sebagai jalan keluar untuk menghindari konflik-konflik yang kerap terjadi di tengah keterbatasan hak yang dimiliki oeh manusia itu sendiri khususnya kepastian hukum terkait pembangunan sebuah usaha terutama di dunia persaingan usaha. Kasus dengan Putusan Nomor 10/KPPU-M/2021 dimana kasus pada Putusan ini yakni adanya keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT. Kusumasentral kencana oleh PT Inter Sarana Prabawa. Terlapor yakni PT Inter Sarana Prabawa melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menganalisis dan menjawab isu hukum terkait dengan masalah yang ada pada skripsi ini yakni Apakah ratio decidendi dari Putusan Nomor 10/KPPU-M/2021 terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT. Kusumasentral kencana oleh PT Inter Sarana Prabawa? Apakah akibat hukum bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Tujuan dari penelitian ini antara lain untuk mengetahui ratio decidendi dari Putusan Nomor 10/KPPU-M/2021 terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT. Kusumasentral kencana oleh PT Inter Sarana Prabawa dan mengetahui akibat bagi pelau usaha yang melanggar ketentuan Pasal 29 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999. Penelitian ini menerapkan tipe penelitian yuridis normatif serta menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang- undangan. Lalu, bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Kajian pustaka dalam penelitian ini mencakup pengertian perusahaan, syarat pendirian perusahaan, jenis-jenis perusahaan, saham, jenis saham, jual beli saham, pengambilalihan saham, landasan hukum pengambilalihan saham, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan landasan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus dalam Putusan Nomor 10/KPPUM/2021 memenuhi unsur praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Putusan Majelis KPPU dianggap sesuai dengan Hukum Persaingan Usaha. PT Inter Sarana, sebagai terlapor, diberikan sanksi administratif sebagai akibat hukumnya. Penutup dari skripsi ini berisikan kesimpulan dan saran, dimana kesimpulan tersebut berisikan Putusan Nomor 10/KPPU-M/2021 yang telah diputuskan oleh Majelis Komisi telah sesuai dengan ketentuan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalan hal ini Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor yakni PT Inter Sarana Prabawa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lalu, kesimpulan yang kedua adalah akibat hukum dari adanya persaingan usaha tidak sehat pada Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT. Kusumasentral kencana oleh PT Inter Sarana Prabawa yang melanggar ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999, maka OPT Inter Sarana Prabawa sebagai Terlapor dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp. 1000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Adapun saran dalam skripsi ini yakni KPPU untuk mempertimbangkan dan/atau menjatuhkan putusan bukan hanya berpedoman terhadap UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, akan tetapi juga berpedoman kepada Pasal-Pasal yang diterbitkan oleh KPPU itu sendiri sehingga dapat memutus perkara secara valid dan cermat demi tercipatnya kepastian hukum. Pelaku usaha untuk tidak mengulangi suatu pelanggaran terkait Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Masyarakat yang akan atau sedang menjalankan suatu perusahaan untuk mengetahui serta memahami adanya norma-norma yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Description

Reuploud file repositori 5 maret 2026_Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By