Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Kusumasentral Kencana oleh PT Inter Sarana Prabawa
Loading...
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Hukum diciptakan sebagai pedoman hidup bermasyarakat dan bertujuan untuk
menyelaraskan serta menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum
juga memiliki peran dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Oleh sebab itu
hukum diperlukan sebagai jalan keluar untuk menghindari konflik-konflik yang kerap
terjadi di tengah keterbatasan hak yang dimiliki oeh manusia itu sendiri khususnya
kepastian hukum terkait pembangunan sebuah usaha terutama di dunia persaingan
usaha. Kasus dengan Putusan Nomor 10/KPPU-M/2021 dimana kasus pada Putusan
ini yakni adanya keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT.
Kusumasentral kencana oleh PT Inter Sarana Prabawa. Terlapor yakni PT Inter
Sarana Prabawa melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan
Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan
Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menganalisis dan
menjawab isu hukum terkait dengan masalah yang ada pada skripsi ini yakni Apakah
ratio decidendi dari Putusan Nomor 10/KPPU-M/2021 terkait keterlambatan
pemberitahuan pengambilalihan saham PT. Kusumasentral kencana oleh PT Inter
Sarana Prabawa? Apakah akibat hukum bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Tujuan dari penelitian ini antara lain untuk mengetahui ratio decidendi dari
Putusan Nomor 10/KPPU-M/2021 terkait keterlambatan pemberitahuan
pengambilalihan saham PT. Kusumasentral kencana oleh PT Inter Sarana Prabawa
dan mengetahui akibat bagi pelau usaha yang melanggar ketentuan Pasal 29 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999. Penelitian ini menerapkan tipe penelitian yuridis
normatif serta menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-
undangan. Lalu, bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan non hukum.
Kajian pustaka dalam penelitian ini mencakup pengertian perusahaan, syarat
pendirian perusahaan, jenis-jenis perusahaan, saham, jenis saham, jual beli saham,
pengambilalihan saham, landasan hukum pengambilalihan saham, Komisi Pengawas
Persaingan Usaha, tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan
landasan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus dalam Putusan Nomor 10/KPPUM/2021 memenuhi unsur praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Putusan
Majelis KPPU dianggap sesuai dengan Hukum Persaingan Usaha. PT Inter Sarana,
sebagai terlapor, diberikan sanksi administratif sebagai akibat hukumnya.
Penutup dari skripsi ini berisikan kesimpulan dan saran, dimana kesimpulan
tersebut berisikan Putusan Nomor 10/KPPU-M/2021 yang telah diputuskan oleh
Majelis Komisi telah sesuai dengan ketentuan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
dalan hal ini Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor yakni PT Inter Sarana
Prabawa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 29 UU
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat. Lalu, kesimpulan yang kedua adalah akibat hukum dari adanya
persaingan usaha tidak sehat pada Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan
Saham PT. Kusumasentral kencana oleh PT Inter Sarana Prabawa yang melanggar
ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999, maka OPT Inter Sarana Prabawa
sebagai Terlapor dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp.
1000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Adapun saran dalam skripsi ini yakni KPPU untuk mempertimbangkan
dan/atau menjatuhkan putusan bukan hanya berpedoman terhadap UndangUndang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat, akan tetapi juga berpedoman kepada Pasal-Pasal yang diterbitkan oleh
KPPU itu sendiri sehingga dapat memutus perkara secara valid dan cermat demi
tercipatnya kepastian hukum. Pelaku usaha untuk tidak mengulangi suatu
pelanggaran terkait Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Masyarakat yang akan atau sedang menjalankan suatu perusahaan untuk mengetahui
serta memahami adanya norma-norma yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999.
Description
Reuploud file repositori 5 maret 2026_Firli
