Victim Precipitation Theory Dan Noodweer Pada Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Hukum Pidana Di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Latar belakang dalam skripsi ini membahas keterkaitan antara victim
precipitation theory dan konsep noodweer dalam tindak pidana penganiayaan di
Indonesia. Hukum pidana Indonesia mengenal pembelaan diri sebagai alasan
pembenar yang diatur dalam Pasal 49 KUHP, namun implementasinya sering kali
menghadapi kompleksitas ketika korban turut berperan dalam memicu tindak
pidana. Melalui pendekatan viktimologi yang dikembangkan oleh Stephen Schafer
dan Benjamin Mendelsohn, victim precipitation theory menjelaskan bahwa korban
tidak selalu sepenuhnya pasif, melainkan dapat memprovokasi atau memfasilitasi
kejahatan. Dalam beberapa putusan, seperti 373/Pid.B/2020/PN Pdg,
103/Pid.B/2021/PN Gdt, dan 669/Pid.B/2022/PN Stb, terlihat bagaimana perilaku
korban memengaruhi penilaian hakim atas sah atau tidaknya pembelaan diri
terdakwa. Oleh karena itu, skripsi ini mengkaji lebih dalam peranan korban dalam
tindak pidana penganiayaan dalam konteks pembelaan diri menurut hukum pidana
Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana
dalam tindak pidana penganiayaan ketika korban berperan dalam terjadinya tindak
pidana, serta 2. Menjelaskan peran victim precipitation theory dalam memengaruhi
pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang
mengajukan noodweer. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Sedangkan untuk sumber bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum. Penelitian ini dilakukan
dengan cara mengkaji putusan terkait sebuah kasus yang kemudian dihubungkan
dengan aturan-aturan hukum seperti undang-undang dan peraturan lainnya guna
menjawab permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini.
Hasil pembahasan dan kesimpulan pertama adalah pertanggungjawaban
pidana dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian di
Indonesia mengikuti aliran dualisme, yang menuntut terpenuhinya unsur perbuatan
pidana dan unsur pertanggungjawaban pidana. Unsur pertanggungjawaban
mencakup kemampuan bertanggung jawab, adanya kesalahan, dan tidak adanya
alasan penghapus pidana. Dalam kasus ketika korban terbukti memulai konflik
melalui provokasi atau serangan lebih dahulu, unsur alasan penghapus pidana,
khususnya pembelaan terpaksa menjadi sangat penting. Namun, meskipun korban
adalah pemicu utama, tindakan terdakwa tetap harus memenuhi seluruh syarat
noodweer secara kumulatif untuk dapat dibenarkan secara hukum. Sedangkan pada
pembahasan kedua ini teori victim precipitation menjadi relevan dalam
memengaruhi pertimbangan hakim, khususnya jika korban tergolong the most
guilty victim atau provocative victim. Hakim mempertimbangkan tidak hanya aspek
yuridis seperti unsur pasal dan alat bukti, tetapi juga aspek non-yuridis seperti
motif, kondisi terdakwa, dan konteks konflik. KUHP baru bahkan mengakui secara
eksplisit peran korban sebagai faktor yang dapat meringankan pidana, sejalan
dengan prinsip keadilan.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, peneliti memberikan saran agar aparat
penegak hukum lebih cermat dan kontekstual dalam menilai unsur perbuatan dan
pertanggungjawaban pidana, khususnya ketika korban memicu terjadinya tindak
pidana. Pembelaan terpaksa perlu dipertimbangkan secara utuh agar putusan
mencerminkan keadilan substantif. Selain itu, victim precipitation theory sebaiknya
diintegrasikan dalam pertimbangan hakim untuk menganalisis secara adil peran
korban. Diperlukan pula pedoman teknis dari Mahkamah Agung tentang bobot
peran korban sebagai faktor pemaaf atau peringan, serta penerapan KUHP Baru
yang lebih adaptif terhadap konteks psikologis dan sosial pelaku.
Description
Reupload Repositori File 29 Januari 2026_Kholif Basri
