Perlindungan Hukum Penonton Konser Musik BlackPink “Born Pink”
| dc.contributor.author | Kharisma Dwi Wardiyanti | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-02T04:30:50Z | |
| dc.date.issued | 2025-07-04 | |
| dc.description | Reupload file repositori 2 februari 2026_Kurnadi | |
| dc.description.abstract | Penyelenggaraan konser musik menjadi salah satu bisnis di bidang industri hiburan yang banyak diminati. Tingginya minat dan antusiasme masyarakat terhadap konser musik membuat banyak sekali promotor yang menyelenggarakan konser musik baik yang berskala nasional maupun internasional. Pada saat membeli tiket, penonton pastinya memiliki harapan bahwa konser akan diselenggarakan dengan baik sesuai yang dijanjikan oleh promotor. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan penyelenggaraan konser musik membawa kerugian bagi penonton, seperti halnya pada konser musik girgroup BlackPink di Jakarta. Pada penyelenggaraan konser tersebut timbul permasalahan yang menyebabkan kerugian bagi beberapa penonton, yakni tidak tersedianya tempat duduk sesuai dengan nomor yang tertera pada tiket. Kondisi tersebut membuat penonton berada di posisi yang memerlukan perlindungan. Akan tetapi, masih banyak sekali penonton yang tidak menyadari bahwa atas kerugian tersebut, mereka dapat menuntut pertanggungjawaban kepada promotor. Maka dari itu, melalui penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui metode studi kepustakaan untuk pengumpulan bahan hukum baik yang primer, sekunder maupun non hukum, nantinya akan ditelaah mengenai perlindungan hukum bagi penonton atas kerugian akibat tidak mendapatkan tempat duduk sesuai dengan tiket, pertanggungjawaban promotor atas kerugian penonton yang tidak mendapatkan tempat duduk dan upaya apa yang dapat ditempuh oleh penonton atas kerugian tersebut akibat tidak mendapatkan tempat duduk. Tinjauan pustaka pada penulisan skripsi ini meliputi tentang perlindungan hukum mengenai pengertian, unsur-unsur dan tujuan perlindungan hukum. Perlindungan konsumen mengenai pengertian dan asas-asas perlindungan konsumen. Konsumen mengenai pengertian, hak dan kewajiban konsumen. Pelaku usaha mengenai pengertian, hak dan kewajiban serta tanggung jawab pelaku usaha. Wanprestasi mengenai pengertian, bentuk dan unsur-unsur wanprestasi. Kerugian mengenai pengertian, unsur-unsur dan jenis-jenis kerugian. Terakhir mengenai konser musik yang mencakup tinjauan umum dan prosedur penyelenggaraan konser di Indonesia. Berdasarkan hasil pembahasan pada skripsi ini, dapat diketahui bahwa perlindungan penonton terkait kerugian akibat tidak mendapatkan tempat duduk dapat didasarkan dengan perlindungan internal dan eksternal. Oleh karena antara penonton dan promotor terikat dengan perjanjian jual beli maka perlindungan hukum internal bagi penonton berupa perjanjian baku bernama Syarat dan Ketentuan yang tertera pada saat penonton akan membeli tiket. Sedangkan untuk perlindungan eksternal mengacu pada peraturan perundang-undangan yaitu KUHPerdata dan UUPK. Pasal pada KUHPerdata yang menjadi acuan adalah pasal mengenai wanprestasi sedangkan pasal pada UUPK yang menjadi acuan adalah pasal 4 mengenai hak-hak kosumen, pasal 7 mengenai kewajiban pelaku usaha dan pasal 19 mengenai pertanggungjawaban pelaku usaha. Sedangkan pertanggungjawaban pada kasus ini dibebankan kepada promotor selaku pihak yang tidak memenuhi perjanjian hingga menyebabkan kerugian bagi penonton. Pertanggungjawaban oleh promotor didasarkan pada prinsip tanggung jawab berdasarkan wanprestasi (breach of warranty). Penonton dapat menjadikan perjanjian baku sebagai bukti atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh penonton. Atas kerugian penonton, promotor dapat memberikan ganti rugi berupa pengembalian dana kepada penonton. Pengembalian dana merupakan ganti rugi yang paling efektif, terlebih prestasi yang telah dilanggar oleh promotor adalah fasilitas berupa tempat duduk untuk menyaksikan konser musik BlackPink, dimana konser tersebut tidak dalam keadaan yang dapat dikembalikan. Penonton dalam upaya menyelesaiakan sengketa dengan promotor dapat memilih antara jalur non litigasi atau litigasi. Penonton yang memilih upaya non litigasi dapat melakukan konsultasi kepada BPSK selaku badan yang berwenang menyelesaiakan sengketa konsumen. Melalui BPSK, penonton dapat memilih sendiri alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi, konsiliasi, negosiasi dan arbitrase. Sedangkan jika penonton memilih jalur litigasi maka para pihak akan bersengketa di muka pengadilan dengan mengajukan gugatan terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan akan menghasilkan keputusan akhir yang ditetapkan oleh majelis hakim dan wajib dipatuhi seluruh pihak. Pada penelitian ini, penulis menyarankan untuk memilih mediasi sebagai upaya dalam menyelesaikan sengketa antara penonton dan promotor. Dengan mediasi, baik penonton maupun promotor dapat berdiskusi dengan damai dalam menentukan jalan keluar sehingga diantara mereka berada pada posisi yang sama-sama diuntungkan (win-win solution). Kesimpulan dari hasil pembahasan skripsi ini yakni, (1) Perlindungan hukum penonton atas kerugian akibat tidak mendapatkan tempat duduk sesuai dengan tiket adalah berupa perlindungan internal dan eksternal. (2) Tanggung jawab penyelenggara konser musik atas kerugian penonton akibat tidak mendapatkan tempat duduk sesuai dengan tiket dapat berupa pengembalian dana (refund). (3) Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh penonton atas kerugian akibat tidak mendapatkan tempat duduk sesuai dengan tiket adalah secara litigasi dan non litigasi. Saran dalam penelitian ini yakni, bagi promotor wajib menjalankan usahanya dengan didasari itikad baik. Dalam menjalankan usahanya, selain mencari keuntungan juga wajib memenuhi hak-hak daripada penonton. Kedua, bagi pemerintah hendaknya membuat peraturan mengenai standarisasi penyelenggaraan konser musik. Peraturan tersebut dapat berupa SOP (Standar Operasional Prosedur). Ketiga, bagi penonton yang haknya dilanggar dapat meminta pertanggungjawaban dari promotor melalui alternative penyelesaian yang ada di BPSK. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Mardi Handono, S.H., M.H. DPA: Ajeng Pramesthy Hardiani Kusuma, S.H., M.Kn. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/949 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Perlindungan Hukum | |
| dc.subject | Penonton Konser Musik | |
| dc.title | Perlindungan Hukum Penonton Konser Musik BlackPink “Born Pink” | |
| dc.type | Other |
