Perlindungan Hukum Penonton Konser Musik BlackPink “Born Pink”
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penyelenggaraan konser musik menjadi salah satu bisnis di bidang industri
hiburan yang banyak diminati. Tingginya minat dan antusiasme masyarakat
terhadap konser musik membuat banyak sekali promotor yang menyelenggarakan
konser musik baik yang berskala nasional maupun internasional. Pada saat
membeli tiket, penonton pastinya memiliki harapan bahwa konser akan
diselenggarakan dengan baik sesuai yang dijanjikan oleh promotor. Akan tetapi,
tidak menutup kemungkinan penyelenggaraan konser musik membawa kerugian
bagi penonton, seperti halnya pada konser musik girgroup BlackPink di Jakarta.
Pada penyelenggaraan konser tersebut timbul permasalahan yang menyebabkan
kerugian bagi beberapa penonton, yakni tidak tersedianya tempat duduk sesuai
dengan nomor yang tertera pada tiket. Kondisi tersebut membuat penonton berada
di posisi yang memerlukan perlindungan. Akan tetapi, masih banyak sekali
penonton yang tidak menyadari bahwa atas kerugian tersebut, mereka dapat
menuntut pertanggungjawaban kepada promotor. Maka dari itu, melalui penelitian
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual melalui metode studi kepustakaan untuk pengumpulan bahan hukum
baik yang primer, sekunder maupun non hukum, nantinya akan ditelaah mengenai
perlindungan hukum bagi penonton atas kerugian akibat tidak mendapatkan
tempat duduk sesuai dengan tiket, pertanggungjawaban promotor atas kerugian
penonton yang tidak mendapatkan tempat duduk dan upaya apa yang dapat
ditempuh oleh penonton atas kerugian tersebut akibat tidak mendapatkan tempat
duduk.
Tinjauan pustaka pada penulisan skripsi ini meliputi tentang perlindungan
hukum mengenai pengertian, unsur-unsur dan tujuan perlindungan hukum.
Perlindungan konsumen mengenai pengertian dan asas-asas perlindungan
konsumen. Konsumen mengenai pengertian, hak dan kewajiban konsumen.
Pelaku usaha mengenai pengertian, hak dan kewajiban serta tanggung jawab
pelaku usaha. Wanprestasi mengenai pengertian, bentuk dan unsur-unsur
wanprestasi. Kerugian mengenai pengertian, unsur-unsur dan jenis-jenis kerugian.
Terakhir mengenai konser musik yang mencakup tinjauan umum dan prosedur
penyelenggaraan konser di Indonesia.
Berdasarkan hasil pembahasan pada skripsi ini, dapat diketahui bahwa
perlindungan penonton terkait kerugian akibat tidak mendapatkan tempat duduk
dapat didasarkan dengan perlindungan internal dan eksternal. Oleh karena antara
penonton dan promotor terikat dengan perjanjian jual beli maka perlindungan
hukum internal bagi penonton berupa perjanjian baku bernama Syarat dan
Ketentuan yang tertera pada saat penonton akan membeli tiket. Sedangkan untuk
perlindungan eksternal mengacu pada peraturan perundang-undangan yaitu
KUHPerdata dan UUPK. Pasal pada KUHPerdata yang menjadi acuan adalah
pasal mengenai wanprestasi sedangkan pasal pada UUPK yang menjadi acuan
adalah pasal 4 mengenai hak-hak kosumen, pasal 7 mengenai kewajiban pelaku
usaha dan pasal 19 mengenai pertanggungjawaban pelaku usaha. Sedangkan
pertanggungjawaban pada kasus ini dibebankan kepada promotor selaku pihak
yang tidak memenuhi perjanjian hingga menyebabkan kerugian bagi penonton.
Pertanggungjawaban oleh promotor didasarkan pada prinsip tanggung jawab
berdasarkan wanprestasi (breach of warranty). Penonton dapat menjadikan
perjanjian baku sebagai bukti atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh
penonton. Atas kerugian penonton, promotor dapat memberikan ganti rugi berupa
pengembalian dana kepada penonton. Pengembalian dana merupakan ganti rugi
yang paling efektif, terlebih prestasi yang telah dilanggar oleh promotor adalah
fasilitas berupa tempat duduk untuk menyaksikan konser musik BlackPink,
dimana konser tersebut tidak dalam keadaan yang dapat dikembalikan. Penonton
dalam upaya menyelesaiakan sengketa dengan promotor dapat memilih antara
jalur non litigasi atau litigasi. Penonton yang memilih upaya non litigasi dapat
melakukan konsultasi kepada BPSK selaku badan yang berwenang
menyelesaiakan sengketa konsumen. Melalui BPSK, penonton dapat memilih
sendiri alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi, konsiliasi, negosiasi dan
arbitrase. Sedangkan jika penonton memilih jalur litigasi maka para pihak akan
bersengketa di muka pengadilan dengan mengajukan gugatan terlebih dahulu
kepada Pengadilan Negeri. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan akan
menghasilkan keputusan akhir yang ditetapkan oleh majelis hakim dan wajib
dipatuhi seluruh pihak. Pada penelitian ini, penulis menyarankan untuk memilih
mediasi sebagai upaya dalam menyelesaikan sengketa antara penonton dan
promotor. Dengan mediasi, baik penonton maupun promotor dapat berdiskusi
dengan damai dalam menentukan jalan keluar sehingga diantara mereka berada
pada posisi yang sama-sama diuntungkan (win-win solution).
Kesimpulan dari hasil pembahasan skripsi ini yakni, (1) Perlindungan
hukum penonton atas kerugian akibat tidak mendapatkan tempat duduk sesuai
dengan tiket adalah berupa perlindungan internal dan eksternal. (2) Tanggung
jawab penyelenggara konser musik atas kerugian penonton akibat tidak
mendapatkan tempat duduk sesuai dengan tiket dapat berupa pengembalian dana
(refund). (3) Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh penonton atas
kerugian akibat tidak mendapatkan tempat duduk sesuai dengan tiket adalah
secara litigasi dan non litigasi. Saran dalam penelitian ini yakni, bagi promotor
wajib menjalankan usahanya dengan didasari itikad baik. Dalam menjalankan
usahanya, selain mencari keuntungan juga wajib memenuhi hak-hak daripada
penonton. Kedua, bagi pemerintah hendaknya membuat peraturan mengenai
standarisasi penyelenggaraan konser musik. Peraturan tersebut dapat berupa SOP
(Standar Operasional Prosedur). Ketiga, bagi penonton yang haknya dilanggar
dapat meminta pertanggungjawaban dari promotor melalui alternative
penyelesaian yang ada di BPSK.
Description
Reupload file repositori 2 februari 2026_Kurnadi
