Kepastian Hukum Penerapan Perbuatan contempt of court Oleh Pejabat Publik Dalam Peradilan Pidana
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
contempt of court sebagai perbuatan merendahkan dan merusak
kewibawaan lembaga peradilan. Dalam hukum Indonesia, perbuatan menghina
lembaga negara diatur dalam Pasal 240 ayat (1) KUHP Nasional. Namun,
pengaturan ini hanya mencakup tindakan yang mengancam institusi kelembagaan,
bukan sistem peradilan. Peristiwa seperti pembunuhan di Pengadilan Agama
Sidoarjo menunjukkan bahwa kebijakan terkait contempt of court oleh pejabat
publik belum terdefinisikan dengan jelas. Penelitian ini bertujuan mengkaji rasio
legis pengaturan contempt of court oleh pejabat publik di Indonesia,
membandingkannya dengan negara lain seperti Inggris dan Belanda yang
memiliki pengaturan lebih konkret terhadap tindakan menghina Pengadilan, serta
merumuskan konsep perbuatan contempt of court untuk melindungi integritas dan
otoritas sistem peradilan dari campur tangan pejabat publik. Hal ini penting untuk
menjaga kehormatan lembaga peradilan dan menjaga integritas serta kredibilitas
sistem peradilan sebagai penegak keadilan yang adil dan independen.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan tipe
penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan sebagai dasar pisau
analisis adalah pendekatan perundang-undangan, Pendekatan Konseptual dan
Pendekatan Perbandingan.
Description
reeapload 2026 Rudi H
