Karakteristik Hukum Acara Renvoi Prosedur Dalam Perkara Kepailitan

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Program Studi Doktor Ilmu Hukum

Abstract

Renvoi prosedur merupakan mekanisme kontrol yang mengedepankan asas doelmatigheid (asas kemanfaatan) terhadap kuasa kurator yang sangat besar dalam penyelesaian perkara kepailitan, yaitu penyelesaian perkara kepailitan yang merupakan kewenangan kurator dalam 3 (tiga) tahap: tahap inventarisasi harta pailit, tahap verifikasi dan tahap pemberesan pailit. Dalam hal ini diperlukan mekanisme kontrol untuk menyeimbangkan kuasa kurator tersebut. Oleh karenanya diperlukan norma yang dapat menjamin kepastian hukum yang merupakan komponen dari keadilan untuk mengatur renvoi prosedur sesuai dengan karakteristiknya. Sehingga Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Kepailitan yang tidak mempunyai karakteristik renvoi prosedur harus diubah.

Description

:: Finalisasi file repositori 25 September 2026_Kurnadi

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By