Karakteristik Hukum Acara Renvoi Prosedur Dalam Perkara Kepailitan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Program Studi Doktor Ilmu Hukum
Abstract
Renvoi prosedur merupakan mekanisme kontrol yang mengedepankan asas
doelmatigheid (asas kemanfaatan) terhadap kuasa kurator yang sangat besar
dalam penyelesaian perkara kepailitan, yaitu penyelesaian perkara kepailitan
yang merupakan kewenangan kurator dalam 3 (tiga) tahap: tahap inventarisasi
harta pailit, tahap verifikasi dan tahap pemberesan pailit. Dalam hal ini
diperlukan mekanisme kontrol untuk menyeimbangkan kuasa kurator tersebut.
Oleh karenanya diperlukan norma yang dapat menjamin kepastian hukum yang
merupakan komponen dari keadilan untuk mengatur renvoi prosedur sesuai
dengan karakteristiknya. Sehingga Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Kepailitan
yang tidak mempunyai karakteristik renvoi prosedur harus diubah.
Description
:: Finalisasi file repositori 25 September 2026_Kurnadi
