Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Terhadap Penyekapan Anak Sebagai Konsekuensi Sengketa Hak Asuh Pasca Perceraian
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penyekapan anak akibat sengketa hak asuh pasca perceraian merupakan
masalah serius yang berdampak pada fisik dan psikologis anak serta dapat
dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan sesuai Pasal 333 KUHP dan
bentuk kekerasan terhadap anak berdasarkan Pasal 76C UU Perlindungan Anak.
Kasus yang dianalisis berawal dari perselisihan hak asuh antara Attila Syach dan
Bunga Shopia, di mana setelah hak asuh jatuh kepada Bunga. Kedua anaknya yaitu
Jaka dan Kardin, mengaku mengalami perlakuan tidak baik, termasuk dikurung
selama enam bulan dan tidak mendapat akses pendidikan. Pada November 2021,
mereka kabur dan dijemput oleh Attila, tetapi Bunga tidak berhasil mendapatkan
mereka kembali hingga akhirnya melapor ke polisi. Puncaknya terjadi pada 14
Desember 2023, ketika Kardin diduga diculik oleh orang suruhan Bunga saat
berenang di Bogor, disekap selama tiga hari, hanya diberi sepotong donat, hingga
akhirnya berhasil melarikan diri dengan bantuan Jaka pada 16 Desember 2024.
Penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah, yaitu bagaimana
kualifikasi tindak pidana penyekapan anak yang dilakukan oleh orang tua kandung
menurut hukum pidana di Indonesia, serta bagaimana pertanggungjawaban pidana
pelaku terhadap penyekapan anak sebagai konsekuensi sengketa hak asuh pasca
perceraian. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami
pengkualifikasian tindak pidana penyekapan anak dan menganalisis bentuk
pertanggungjawaban pidana bagi pelaku. Penelitian ini diharapkan dapat
memberikan manfaat baik secara teoritis maupun praktis, yaitu memperkaya kajian
hukum pidana dalam kasus penyekapan anak dan menjadi referensi bagi pihak yang
berkepentingan dalam menangani kasus serupa. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa penyekapan anak oleh orang tua kandung dapat dikualifikasikan sebagai
tindak pidana perampasan kemerdekaan didasarkan pada lima aspek utama, yaitu
pembatasan kebebasan bergerak pada anak, durasi penyekapan, akibat yang
ditimbulkan, pelanggaran terhadap hak anak, serta adanya tujuan tertentu yang
tidak sah, seperti membatasi pertemuan anak dengan salah satu orang tua. Dari
perspektif pertanggungjawaban pidana, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana jika
terbukti adanya melakukan perbuatan yang jelas-jelas dilarang oleh hukum pidana,
adanya kesalahan, dan tidak ada alasan pemaaf atau pembenar.
Meskipun orang tua memiliki hak untuk mendidik dan mengasuh anaknya,
tindakan yang membatasi kebebasan anak secara melawan hukum tetap tidak dapat
dibenarkan. Penyekapan anak yang dilakukan oleh orang tua kandung dalam kasus
ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan kemerdekaan dan
kekerasan terhadap anak, yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana
dikarenakan memenuhi unsur pasal yang berlaku. Selain sanksi pidana, tindakan ini
juga dapat menjadi dasar bagi pengadilan untuk mencabut hak asuh orang tua yang
menyalahgunakan kewenangannya. Oleh karena itu, diperlukan edukasi bagi orang
tua serta pengawasan dari lembaga perlindungan anak agar anak tidak menjadi
korban dalam konflik orang tuanya.
Description
upload by Teddy_10.04.2026
