Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Terhadap Penyekapan Anak Sebagai Konsekuensi Sengketa Hak Asuh Pasca Perceraian

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penyekapan anak akibat sengketa hak asuh pasca perceraian merupakan masalah serius yang berdampak pada fisik dan psikologis anak serta dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan sesuai Pasal 333 KUHP dan bentuk kekerasan terhadap anak berdasarkan Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Kasus yang dianalisis berawal dari perselisihan hak asuh antara Attila Syach dan Bunga Shopia, di mana setelah hak asuh jatuh kepada Bunga. Kedua anaknya yaitu Jaka dan Kardin, mengaku mengalami perlakuan tidak baik, termasuk dikurung selama enam bulan dan tidak mendapat akses pendidikan. Pada November 2021, mereka kabur dan dijemput oleh Attila, tetapi Bunga tidak berhasil mendapatkan mereka kembali hingga akhirnya melapor ke polisi. Puncaknya terjadi pada 14 Desember 2023, ketika Kardin diduga diculik oleh orang suruhan Bunga saat berenang di Bogor, disekap selama tiga hari, hanya diberi sepotong donat, hingga akhirnya berhasil melarikan diri dengan bantuan Jaka pada 16 Desember 2024. Penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah, yaitu bagaimana kualifikasi tindak pidana penyekapan anak yang dilakukan oleh orang tua kandung menurut hukum pidana di Indonesia, serta bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku terhadap penyekapan anak sebagai konsekuensi sengketa hak asuh pasca perceraian. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami pengkualifikasian tindak pidana penyekapan anak dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun praktis, yaitu memperkaya kajian hukum pidana dalam kasus penyekapan anak dan menjadi referensi bagi pihak yang berkepentingan dalam menangani kasus serupa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyekapan anak oleh orang tua kandung dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perampasan kemerdekaan didasarkan pada lima aspek utama, yaitu pembatasan kebebasan bergerak pada anak, durasi penyekapan, akibat yang ditimbulkan, pelanggaran terhadap hak anak, serta adanya tujuan tertentu yang tidak sah, seperti membatasi pertemuan anak dengan salah satu orang tua. Dari perspektif pertanggungjawaban pidana, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti adanya melakukan perbuatan yang jelas-jelas dilarang oleh hukum pidana, adanya kesalahan, dan tidak ada alasan pemaaf atau pembenar. Meskipun orang tua memiliki hak untuk mendidik dan mengasuh anaknya, tindakan yang membatasi kebebasan anak secara melawan hukum tetap tidak dapat dibenarkan. Penyekapan anak yang dilakukan oleh orang tua kandung dalam kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan kemerdekaan dan kekerasan terhadap anak, yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana dikarenakan memenuhi unsur pasal yang berlaku. Selain sanksi pidana, tindakan ini juga dapat menjadi dasar bagi pengadilan untuk mencabut hak asuh orang tua yang menyalahgunakan kewenangannya. Oleh karena itu, diperlukan edukasi bagi orang tua serta pengawasan dari lembaga perlindungan anak agar anak tidak menjadi korban dalam konflik orang tuanya.

Description

upload by Teddy_10.04.2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By