Pembatalan Risalah Lelang Akibat Perbuatan Melawan Hukum pada Bank Perekonomian Rakyat : Studi Putusan Nomor 128/Pdt.Bth/2023/PN Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Lelang merupakan mekanisme penting dalam penyelesaian sengketa hak
atas barang jaminan, khususnya dalam praktik perbankan termasuk Bank
Perekonomian Rakyat (BPR). Pelaksanaan lelang dilakukan sebagai upaya kreditur
memperoleh pelunasan piutang akibat wanprestasi debitur berdasarkan Undang-
Undang Hak Tanggungan. Hasil pelaksanaan lelang dituangkan dalam risalah
lelang yang berkedudukan sebagai akta otentik dan memiliki kekuatan pembuktian
sempurna. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan lelang sering menghadapi
gugatan dari debitur maupun pihak ketiga yang mempersoalkan proses maupun
keabsahan risalah lelang. Gugatan tersebut umumnya didasarkan pada dugaan
perbuatan melawan hukum, seperti pelanggaran prsedur, manipulasi data, atau
penetapan limit yang tidak waajar, sehingga risalah lelang berpotensi dibatalkan.
Kodisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan para pihak.
Kasus nyata dalam permasalahan hukum tersebut terdapat dalam putusan
Pengadilan Negeri Jember Nomor 128/Pdt.Bth/2023/PN Jember, dimana debitur
menggugat pelaksanaan lelang karena adanya praktik plafondering, pelaksanaan
lelang tanpa kesepakatan, dan pengunaan harga limit yang dianggap tidak sesuai
ketentuan. Dalam amar putusannya hakim memutuskan adanya perbuatan melawan
hukum sehingga pelaksanaan lelang dinyatakan batal demi hukum. Hal ini
munujukkan bahwa hakim tidak hanya menilai formalitas risalah lelang sebagai
akta otentik, tetapi juga memperhatikan aspek substansi dan keadilan dalam
pelaksanaan lelang.
Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui penerapan prinsip kepastian
hukum dalam pembatalan risalah lelang, memahami akibat hukum yang timbul atas
ketidakpastian pembatalan risalah lelang yang telah sah sebagai akta otentik, untuk
memberikan rekomendasi terhadap kekosongan hukum dan kekaburan norma atas
pembatalan risalah lelang di Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan
adalah tipe penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan
perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach).
Selain itu bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum
primer, sekunder dan non hukum.
Kajian kepustakaan dalam skripsi ini juga diuraikan secara sistematis
tentang pengertian, landasan teori dan definisi hukum yang relevan dengan
penelitian skripsi ini. Bab kajian pustaka berisi tentang lelang, risalah lelang,
perbuatan melawan hukum, dan prinsip kepastian hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian risalah lelang
tidak bersifat absolut karena tetap dapat dibatalkan apabila terdapat cacat hukum,
pelanggaran prosedur, atau unsur perbuatan melawan hukum. Risalah lelang pada dasarnya dianggap sah sampai terbukti sebaliknya (presumption iustae causa).
Selain itu, belum adanya pengaturan yang jelas mengenai batasan pembatalan
risalah lelang sehingga menyebabkan kekaburan norma dan membuka ruang
interpretasi yang luas bagi hakim. Akibatnya, perlindugan hukum bagi para pihak,
khusunya pembeli yang beritikad baik menjadi kurang optimal.
Kesimpulan dalam penelitian ini yakni risalah lelang merupakan instrumen
hukum yang memiliki kekuatan pembuktian tinggi dan peran penting dalam
menjamin kepastian hukum, namun tetap terbuka untuk diuji melalui mekanisme
peradilan, hal ini sesuai dengan sifat risalah lelang yaitu (presumption iustae causa)
yaitu dianggap sah sampai terbukti sebaliknya. Saran dari penulis skripsi ini yaitu
diperlukan adanya regulasi yang lebih tegas dan jelas mengenai kriteria pembatalan
risalah lelang sehingga proses pembatalan dapat dilakukan secara proporsional serta
diperlukan adanya perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik oleh
karena itu sistem hukum perlu memberikan jaminan yang lebih kuat agar hak
pembeli tetap terlindungi.
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 02 Juli 2026_Kholif Basri
