Perlindungan Hukum terhadap konsumen atas penggatian label produk makanan impor kadaluarsa
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
fakultas hukum
Abstract
Indonesia merupakan negara yang memiliki beragam sektor yang menopang
pertumbuhan perekonomian negara salah satunya ekonomi pembangunan. Era
Globalisasi ini, semakin canggihnya teknologi, memungkinkan negara-negara di
dunia melakukan kegiatan perdagangan dengan memanfaatkan teknologi digital.
Oleh karenanya, marak sekali masuknya barang-barang dari luar negeri yang
kemudian diimpor oleh masyarakat. Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak
hanya sebatas bagaimana memilih barang, namun hal yang menyangkut kesadaran
semua pihak, baik pelaku usaha, pemerintah, maupun konsumen tentang
pentingnya perlindungan konsumen.
Kecurangan yang dilakukan oleh PT Pandawa Rezeki Semesta (PT PRS) sebagai
pelaku usaha dibuktikan dengan adanya kasus beredarnya produk makanan impor
kadaluarsa yang dijual di supermarket retail yang terjadi pada 20/03/2018 di
Tambora, Jakarta Barat dimana polisi menemukan karyawan PT PRS mengganti
label tanggal kadaluarsa. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini berfokus
menganalisa kepastian hukum dari penggantian label kadaluarsa makanan impor,
bentuk perlindungan hukum atas penggantian label produk makanan impor, dan
tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen atas penggantian label pada
produk makanan impor kadaluarsa. Hasil pembahasan penelitian ini yakni
Kepastian hukum dari penggantian label produk makanan impor dengan adanya
peraturan dan regulasi mengenai pelabelan kemasan makanan. Bentuk dari
perlindungan hukum yang diberikan bisa berupa perlindungan preventif maupun
represif sesuai dengan asas perlindungan konsumen. Untuk mendapatkan
perlindungan hukum, bisa melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk
ditindaklanjuti. Tanggung jawab dari Pelaku Usaha kepada konsumen atas
penggantian label pada produk makanan impor kadaluarsa berupa pengembalian
uang, penggantian barang dan/atau jasa setara nilainya, perawatan kesehatan bila
ada kerugian medis, atau bisa dengan pemberian santunan.
Saran yang dapat diberikan bagi pelaku usaha penulis berharap lebih jujur dan
bijak atas aturan yang sudah ada mengenai pelabelan produk agar tidak
merugikan banyak orang. Kedua, penulis berharap kepada pemerintah agar
lebih mengawasi para pelaku usaha juga diharapkan sering mengadakan
inspeksi ke lapangan. Hal ini diharapkan meminimalisir pelaku usaha yang
melakukan kecurangan. Ketiga, penulis berharap masyarakat lebih teliti dan
lebih objektif dalam membeli barang dan diharapkan selalu memperhatikan
informasi yang diberikan dalam label pada kemasan sebelum membeli.
Description
Reuplound file repositori 6 Apr 2026_Firli_tata
