Perlindungan Hukum terhadap konsumen atas penggatian label produk makanan impor kadaluarsa

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

fakultas hukum

Abstract

Indonesia merupakan negara yang memiliki beragam sektor yang menopang pertumbuhan perekonomian negara salah satunya ekonomi pembangunan. Era Globalisasi ini, semakin canggihnya teknologi, memungkinkan negara-negara di dunia melakukan kegiatan perdagangan dengan memanfaatkan teknologi digital. Oleh karenanya, marak sekali masuknya barang-barang dari luar negeri yang kemudian diimpor oleh masyarakat. Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya sebatas bagaimana memilih barang, namun hal yang menyangkut kesadaran semua pihak, baik pelaku usaha, pemerintah, maupun konsumen tentang pentingnya perlindungan konsumen. Kecurangan yang dilakukan oleh PT Pandawa Rezeki Semesta (PT PRS) sebagai pelaku usaha dibuktikan dengan adanya kasus beredarnya produk makanan impor kadaluarsa yang dijual di supermarket retail yang terjadi pada 20/03/2018 di Tambora, Jakarta Barat dimana polisi menemukan karyawan PT PRS mengganti label tanggal kadaluarsa. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini berfokus menganalisa kepastian hukum dari penggantian label kadaluarsa makanan impor, bentuk perlindungan hukum atas penggantian label produk makanan impor, dan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen atas penggantian label pada produk makanan impor kadaluarsa. Hasil pembahasan penelitian ini yakni Kepastian hukum dari penggantian label produk makanan impor dengan adanya peraturan dan regulasi mengenai pelabelan kemasan makanan. Bentuk dari perlindungan hukum yang diberikan bisa berupa perlindungan preventif maupun represif sesuai dengan asas perlindungan konsumen. Untuk mendapatkan perlindungan hukum, bisa melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Tanggung jawab dari Pelaku Usaha kepada konsumen atas penggantian label pada produk makanan impor kadaluarsa berupa pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa setara nilainya, perawatan kesehatan bila ada kerugian medis, atau bisa dengan pemberian santunan. Saran yang dapat diberikan bagi pelaku usaha penulis berharap lebih jujur dan bijak atas aturan yang sudah ada mengenai pelabelan produk agar tidak merugikan banyak orang. Kedua, penulis berharap kepada pemerintah agar lebih mengawasi para pelaku usaha juga diharapkan sering mengadakan inspeksi ke lapangan. Hal ini diharapkan meminimalisir pelaku usaha yang melakukan kecurangan. Ketiga, penulis berharap masyarakat lebih teliti dan lebih objektif dalam membeli barang dan diharapkan selalu memperhatikan informasi yang diberikan dalam label pada kemasan sebelum membeli.

Description

Reuplound file repositori 6 Apr 2026_Firli_tata

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By