Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Penumpang Kereta Api Atas Layanan Tanpa Kursi Pada Commuter Line Dhoho
| dc.contributor.author | Ilham Febrio | |
| dc.date.accessioned | 2026-05-18T02:05:35Z | |
| dc.date.issued | 2026-02-22 | |
| dc.description | FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 18 | |
| dc.description.abstract | Dalam penyelenggaraannya layanan tanpa kursi diperbolehkan dan diatur standar minimum pelayanannya pada Pasal 6 PERMENHUB Nomor 63 Tahun 2019 yang menguraikan SPM selama perjalanan menggunakan kereta api meliputi keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan, namun Commuter Line Dhoho selama beroperasi tidak memenuhi aspek kenyamanan berupa penyediaan hand raill dan hand gripp untuk layanan tanpa kursi serta aspek kesetaraan atas tidak terpenuhinya jumlah minimal 12 tempat duduk prioritas sehingga menimbulkan pelanggaran terhadap keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang kereta api yang dijamin haknya dalam pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu penulis merumuskan 3 isu hukum yaitu yang pertama Bagaimana standar layanan kereta api terhadap penumpang pada Commuter Line Dhoho? Kedua Apa bentuk perlindungan hukum terhadap penumpang Commuter Line Dhoho yang mengalami kerugian akibat layanan tanpa kursi? Ketiga Apa bentuk tanggung jawab pihak KCI terhadap kerugian penumpang akibat layanan tanpa kursi pada Commuter Line Dhoho?. Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk memahami standar layanan kereta api yang berlaku bagi penumpang pada Commuter Line Dhoho. Untuk menemukan bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada penumpang yang mengalami kerugian akibat layanan tanpa kursi pada Commuter Line Dhoho. Untuk menemukan bentuk pertanggungjawaban KCI terhadap kerugian penumpang akibat layanan tanpa kursi pada Commuter Line Dhoho. Manfaat teoritis hasil yang diperoleh dari penelitian ini untuk mengembangkan memperkuat wawasan ilmu hukum khsusunya hukum perlindungan konsumen yang memperjelas kekaburan norma dalam penyelenggaraan perjalanan kereta api terhadap konsumen. Manfaat praktis yang diperoleh dari penelitian ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap hak-hak penumpang sebagai konsumen. Penelitian ini sendiri menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan layanan tanpa kursi dalam transportas, serta dalam penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil pembahasan dari penelitian ini yang Pertama standar pelayanan minimum dalam perjalanan Commuter Line Dhoho diatur dalam Pasal 6 PERMENHUB 63 Tahun 2019 yang diuraikan dalam Lampiran III yang terdiri dari aspek keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan. Penyelenggaraan Commuter Line Dhoho sendiri tidak memenuhi aspek kenyamanan seperti tidak tersedianya hand raill dan hand grip, serta tidak terpenuhinya jumlah minimal kursi untuk penumpang disabilitas dengan kursi roda, tidak terpenuhinya standar ini menyebabkan kerugian terhadap keselamatan, kenyamanan dan kesetaraan penumpang kereta api sebagai konsumen. Kedua perlindungan hukum eksternal melalui perundang-undangan digunakan untuk langkah pencegahan dalam pelanggaran hukum terhadap penumpang yang diatur dalam Pasal 4 UUPK mengenai hak-hak konsumen, Pasal 7 mengenai kewajiban pelaku usaha, Pasal 8 mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, Pasal 29 UUPK mengenai peran negara dalam pembinaan, dan Pasal 30 mengenai peran negara dalam pengawasan. Ketiga penyelenggara layanan yang terbukti melakukan pelanggaran dan mengakibatkan kerugian penumpang wajib melakukan tanggung jawab hukum berupa tanggung jawab mutlak dalam Pasal 19 UUPK mengenai ganti rugi, Pasal 60 UUPK mengenai sanksi administrasi, Pasal 62-63 mengenai sanksi tambahan, dan sanksi pidana. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa dalam penyelenggaraannya Commuter Line Dhoho terbukti tidak memenuhi standar yang sudah diatur dalam Pasal 6 PERMENHUB Nomor 63 Tahun 2019 menegenai aspek standar seperti aspek kenyamanan dan aspek kesetaraan sehingga menimbulkan kerugian bagi penumpan. Perlindungan hukum yang diberikan untuk memastikan hak-hak konsumen terpenuhi adalah perlindungan eksternal menggunakan undang-undang perlindungan konsumen Pasal 4, 7, 8, 29 dan Pasal 30 UUPK. Tanggungjawab atas kerugian penumpang menggunakan tanggungjawab mutlak dengan bentuk tanggung jawab seperti ganti rugi, sanksi administratif, sanksi tambahan, dan sanksi pidana. Saran yang diberikan bagi pemerintah adalah penyusunan kebijakan yang lebih mementingkan aspek keselematan, keamanan dan kenyamanan bagi penumpang, dan pemerintah juga dapat melangsungkan sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai standar pelayanan transportasi kereta api. Bagi PT Kereta Commuter Indonesia juga diharapkan menerapkan standar pelayanan yang sudah ditentukan PERMENHUB Nomor 63 Tahun 2019 serta menyusun infrastruktur terkait layanan aduan dan layanan pengajuan ganti rugi bagi penumpang kereta api. Bagi penumpang kereta api untuk lebih berwawasan kritis terhadap layanan-layanan yang tidak memenuhi standar melalui aduan atau komplain dan apabila diperlukan mengajukan gugatan melalui BPSK. | |
| dc.description.sponsorship | Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7369 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Perlindungan Hukum | |
| dc.subject | Kerugian Penumpang | |
| dc.subject | Kereta Api | |
| dc.subject | Layanan Tanpa Kursi | |
| dc.subject | Commuter Line Dhoho | |
| dc.title | Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Penumpang Kereta Api Atas Layanan Tanpa Kursi Pada Commuter Line Dhoho | |
| dc.type | Other |
