Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Penumpang Kereta Api Atas Layanan Tanpa Kursi Pada Commuter Line Dhoho
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Dalam penyelenggaraannya layanan tanpa kursi diperbolehkan dan diatur
standar minimum pelayanannya pada Pasal 6 PERMENHUB Nomor 63 Tahun
2019 yang menguraikan SPM selama perjalanan menggunakan kereta api meliputi
keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan,
namun Commuter Line Dhoho selama beroperasi tidak memenuhi aspek
kenyamanan berupa penyediaan hand raill dan hand gripp untuk layanan tanpa kursi
serta aspek kesetaraan atas tidak terpenuhinya jumlah minimal 12 tempat duduk
prioritas sehingga menimbulkan pelanggaran terhadap keselamatan, keamanan, dan
kenyamanan penumpang kereta api yang dijamin haknya dalam pasal 4 huruf a
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh
karena itu penulis merumuskan 3 isu hukum yaitu yang pertama Bagaimana standar
layanan kereta api terhadap penumpang pada Commuter Line Dhoho? Kedua Apa
bentuk perlindungan hukum terhadap penumpang Commuter Line Dhoho yang
mengalami kerugian akibat layanan tanpa kursi? Ketiga Apa bentuk tanggung
jawab pihak KCI terhadap kerugian penumpang akibat layanan tanpa kursi pada
Commuter Line Dhoho?.
Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk memahami standar layanan kereta
api yang berlaku bagi penumpang pada Commuter Line Dhoho. Untuk menemukan
bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada penumpang yang mengalami
kerugian akibat layanan tanpa kursi pada Commuter Line Dhoho. Untuk
menemukan bentuk pertanggungjawaban KCI terhadap kerugian penumpang akibat
layanan tanpa kursi pada Commuter Line Dhoho. Manfaat teoritis hasil yang
diperoleh dari penelitian ini untuk mengembangkan memperkuat wawasan ilmu
hukum khsusunya hukum perlindungan konsumen yang memperjelas kekaburan
norma dalam penyelenggaraan perjalanan kereta api terhadap konsumen. Manfaat
praktis yang diperoleh dari penelitian ini diharapkan dapat memperkuat
perlindungan hukum terhadap hak-hak penumpang sebagai konsumen. Penelitian
ini sendiri menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menelaah peraturan
perundang-undangan terkait penyelenggaraan layanan tanpa kursi dalam
transportas, serta dalam penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan
serta pendekatan konseptual.
Hasil pembahasan dari penelitian ini yang Pertama standar pelayanan
minimum dalam perjalanan Commuter Line Dhoho diatur dalam Pasal 6
PERMENHUB 63 Tahun 2019 yang diuraikan dalam Lampiran III yang terdiri dari
aspek keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan dan
kesetaraan. Penyelenggaraan Commuter Line Dhoho sendiri tidak memenuhi aspek
kenyamanan seperti tidak tersedianya hand raill dan hand grip, serta tidak
terpenuhinya jumlah minimal kursi untuk penumpang disabilitas dengan kursi roda,
tidak terpenuhinya standar ini menyebabkan kerugian terhadap keselamatan, kenyamanan dan kesetaraan penumpang kereta api sebagai konsumen. Kedua
perlindungan hukum eksternal melalui perundang-undangan digunakan untuk
langkah pencegahan dalam pelanggaran hukum terhadap penumpang yang diatur
dalam Pasal 4 UUPK mengenai hak-hak konsumen, Pasal 7 mengenai kewajiban
pelaku usaha, Pasal 8 mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, Pasal
29 UUPK mengenai peran negara dalam pembinaan, dan Pasal 30 mengenai peran
negara dalam pengawasan. Ketiga penyelenggara layanan yang terbukti melakukan
pelanggaran dan mengakibatkan kerugian penumpang wajib melakukan tanggung
jawab hukum berupa tanggung jawab mutlak dalam Pasal 19 UUPK mengenai ganti
rugi, Pasal 60 UUPK mengenai sanksi administrasi, Pasal 62-63 mengenai sanksi
tambahan, dan sanksi pidana.
Kesimpulan dari penelitian ini bahwa dalam penyelenggaraannya
Commuter Line Dhoho terbukti tidak memenuhi standar yang sudah diatur dalam
Pasal 6 PERMENHUB Nomor 63 Tahun 2019 menegenai aspek standar seperti
aspek kenyamanan dan aspek kesetaraan sehingga menimbulkan kerugian bagi
penumpan. Perlindungan hukum yang diberikan untuk memastikan hak-hak
konsumen terpenuhi adalah perlindungan eksternal menggunakan undang-undang
perlindungan konsumen Pasal 4, 7, 8, 29 dan Pasal 30 UUPK. Tanggungjawab atas
kerugian penumpang menggunakan tanggungjawab mutlak dengan bentuk
tanggung jawab seperti ganti rugi, sanksi administratif, sanksi tambahan, dan sanksi
pidana. Saran yang diberikan bagi pemerintah adalah penyusunan kebijakan yang
lebih mementingkan aspek keselematan, keamanan dan kenyamanan bagi
penumpang, dan pemerintah juga dapat melangsungkan sosialisasi peraturan
perundang-undangan mengenai standar pelayanan transportasi kereta api. Bagi PT
Kereta Commuter Indonesia juga diharapkan menerapkan standar pelayanan yang
sudah ditentukan PERMENHUB Nomor 63 Tahun 2019 serta menyusun
infrastruktur terkait layanan aduan dan layanan pengajuan ganti rugi bagi
penumpang kereta api. Bagi penumpang kereta api untuk lebih berwawasan kritis
terhadap layanan-layanan yang tidak memenuhi standar melalui aduan atau
komplain dan apabila diperlukan mengajukan gugatan melalui BPSK.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 18
