Perlindungan Hukum atas Orisinalitas Ekspresi Budaya Tradisional Kesenian Jaran Kencak Lumajang
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Indonesia merupakan negara dengan hampir 300 juta penduduk yang
memiliki keberagaman tinggi, mencakup sekitar 1.300 suku bangsa dan 700 bahasa
daerah, hal ini membuat Indonesia kaya akan kebudayaan. Hingga tahun 2026
tercatat sebanyak 2.171 EBT telah didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual
Komunal pada DJKI. Akan tetapi, dalam dinamika perkembangan zaman, EBT
sering kali mengalami pergeseran nilai dan identitas budaya akibat adanya interaksi
dengan budaya modern. Pada perkembangannya kesenian Jaran Kencak pada saat
ini telah mengalami perubahan modifikasi dalam beberapa aspek seperti pada
bentuk iringan musik, tarian pengiring, dan kostum penari. Hal ini tidak sepenuhnya
mencerminkan orisinalitas kesenian Jaran Kencak Lumajang, karena telah terjadi
berbagai modifikasi yang tidak disadari menghilangkan nilai-nilai dan identitas
budaya kesenian Jaran Kencak itu sendiri. Berdasarkan uraian tersebut, penulis
tertarik melakukan penelitian yang dituangkan dalam bentuk skripsi dengan judul
“PERLINDUNGAN HUKUM ATAS ORISINALITAS EKPRESI BUDAYA
TRADISIONAL KESENIAN JARAN KENCAK LUMAJANG” Sehubungan
dengan itu, maka dirumuskan rumusan masalah yaitu : Pertama, Bentuk
Perlindungan Hukum Atas Ekspresi Budaya Tradisional Kesenian Jaran Kencak
Lumajang, kedua, Akibat Hukum Atas Modifikasi Kesenian Jaran Kencak Sebagai
Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Lumajang. Metode penelitian yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan
menelaah kaidah atau norma hukum yang berlaku serta mengkaji bahan pustaka
yang memuat konsep-konsep teoritis yang berkaitan dengan isu hukum yang
dibahas. Adapun pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan konseptual.
Adapun Kajian Pustaka dalam penelitian ini menguraikan landasan teoritis
yang meliputi konsep perlindungan hukum pengertian dan bentuk-bentuknya,
konsep hak kekayaan intelektual beserta ruang lingkupnya hak kekayaan
intelektual, EBT yang mencakup pengertian dan ruang lingkupnya sebagai bagian
dari warisan budaya yang perlu dilindungi, serta kajian mengenai kesenian Jaran
Kencak Lumajang meliputi pengertian, sejarah, serta perkembangannya sebagai
bentuk EBT.
Hasil penelitian skripsi ini yaitu, pertama Bentuk perlindungan hukum atas
kesenian Jaran Kencak sebagai suatu EBT yaitu menurut bentuk perlindungan
hukum preventif, dan perlindungan negatif, tercermin secara normatif dalam Pasal
38 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUHC dan dalam pasal Pasal 3 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) PP KIK yang menegaskan konsep perlindungan hukum terhadap EBT
melalui peran sentral negara sebagai pelindung utama dan sebagai warisan budaya
diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Pemajuan Kebudayaan yang juga menjadi bagian
WBTB. Kemudian, berdasarkan bentuk perlindungan defensif, tercermin melalui
mekanisme inventarisasi KIK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP KIK yang
dilakukan melalui pencatatan KIK dan integrasi data KIK dimana Jaran Kencak
Lumajang telah didaftarkan sejak tahun 2019 melalui surat inventarisasi nomor EBT.01.2019.0000001 sebagai EBT dan sebagai warisan budaya diatur dalam Pasal
16 UU Pemajuan Kebudayaan tentang inventarisasi Obyek pemajuan kebudayaan
dimana Jaran Kencak Lumajang juga telah didaftarkan sebagai WBTB melalui
Surat Keputusan (SK) No. 244/P/2016 tahun 2016. Selanjutnya, bentuk
perlindungan hukum secara represif diatur dalam Pasal 28 ayat 1 huruf b dan huruf
c PP KIK yang menegaskan apabila muncul permasalahan atau sengketa hukum,
diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan/atau advokasi dan sebagai warisan
budaya diatur dalam pasal 38 ayat 1 UU Pemajuan Kebudayaan bahwa Industri
besar dan/atau pihak asing yang menyalahgunakan izin Pemanfaatan Objek
Pemajuan Kebudayaan dikenai sanksi administratif. Kedua, Modifikasi dalam
pertunjukan kesenian Jaran Kencak Lumajang terjadi dalam aspek penggunaan
instrumen musik dan lagu pengiring pertunjukan, Modifikasi pada tarian pengiring,
dan Modifikasi pada aspek kostum penari yang berimplikasi pada hilangnya
identitas budaya, nilai estetika, dan nilai sosial yang selama ini melekat pada
kesenian Jaran Kencak Lumajang. Modifikasi telah mengaburkan identitas budaya
Kesenian Jaran Kencak yang berasal dari Lumajang. Hal yang demikian
dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan (misuse) atas suatu EBT. Hal ini
bertentangan dengan Pasal 38 ayat (3) UUHC bahwa dalam penggunaan EBT wajib
memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya, kemudian
juga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) PP KIK yang menegaskan bahwa setiap
orang diperbolehkan memanfaatkan KIK yang tercantum dalam sistem informasi
KIK Indonesia dengan syarat menyebutkan asal Komunitas Asal, tetap menjaga
nilai, makna, dan identitas KIK, serta memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat pengembannya. Kemudian, sebagai WBTB hal ini juga bertentangan
dengan Pasal 78 ayat 2 PP 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU Pemajuan
Kebudayaan bahwa Inovasi Objek Pemajuan Kebudayaan yang disesuaikan dengan
kondisi masyarakat dengan tetap mempertahankan nilai budaya.
Adapun Kesimpulan dalam penelitian skripsi ini yaitu Pertama,
Perlindungan hukum terhadap kesenian Jaran Kencak sebagai EBT mencakup
perlindungan preventif dan negatif yang menempatkan negara sebagai pelindung
utama, perlindungan defensif melalui mekanisme inventarisasi sebagai KIK dan
WBTB, serta perlindungan represif melalui penyelesaian sengketa dan pemberian
sanksi administratif terhadap penyalahgunaannya. Kedua, Modifikasi pada musik,
tarian, dan kostum dalam kesenian Jaran Kencak Lumajang telah menghilangkan
identitas budaya, nilai estetika dan sosialnya. Hal ini bertentangan dengan UUHC,
PP KIK, dan UU Pemajuan Kebudayaan yang mewajibkan pemanfaatan dan inovasi
tetap menjaga nilai, makna, dan identitas budaya. Kemudian, saran dalam penelitian
skripsi ini yaitu, Sebaiknya pelaku kesenian Jaran Kencak Lumajang dalam
melakukan pertunjukan tetap mempertahankan identitas budaya dan nilai-nilai yang
terkandung didalamnya dengan membagi pertunjukan kesenian Jaran Kencak
menjadi pertunjukan dengan fungsi sakral dan fungsi hiburan, kemudian Sebaiknya
dibentuk aturan yang secara eksplisit mengatur dalam pemanfaatan EBT diberikan
batasan yang jelas antara fungsi sakral dan fungsi hiburan. Dan terakhir, Sebaiknya
dibentuk Perda Kabupaten Lumajang yang mengatur secara spesifik mengenai
upaya perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK khususnya
EBT khusus yang berasal dari Kabupaten Lumajang.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Juni 05
