Perlindungan Hukum atas Orisinalitas Ekspresi Budaya Tradisional Kesenian Jaran Kencak Lumajang

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Indonesia merupakan negara dengan hampir 300 juta penduduk yang memiliki keberagaman tinggi, mencakup sekitar 1.300 suku bangsa dan 700 bahasa daerah, hal ini membuat Indonesia kaya akan kebudayaan. Hingga tahun 2026 tercatat sebanyak 2.171 EBT telah didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal pada DJKI. Akan tetapi, dalam dinamika perkembangan zaman, EBT sering kali mengalami pergeseran nilai dan identitas budaya akibat adanya interaksi dengan budaya modern. Pada perkembangannya kesenian Jaran Kencak pada saat ini telah mengalami perubahan modifikasi dalam beberapa aspek seperti pada bentuk iringan musik, tarian pengiring, dan kostum penari. Hal ini tidak sepenuhnya mencerminkan orisinalitas kesenian Jaran Kencak Lumajang, karena telah terjadi berbagai modifikasi yang tidak disadari menghilangkan nilai-nilai dan identitas budaya kesenian Jaran Kencak itu sendiri. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik melakukan penelitian yang dituangkan dalam bentuk skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM ATAS ORISINALITAS EKPRESI BUDAYA TRADISIONAL KESENIAN JARAN KENCAK LUMAJANG” Sehubungan dengan itu, maka dirumuskan rumusan masalah yaitu : Pertama, Bentuk Perlindungan Hukum Atas Ekspresi Budaya Tradisional Kesenian Jaran Kencak Lumajang, kedua, Akibat Hukum Atas Modifikasi Kesenian Jaran Kencak Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Lumajang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan menelaah kaidah atau norma hukum yang berlaku serta mengkaji bahan pustaka yang memuat konsep-konsep teoritis yang berkaitan dengan isu hukum yang dibahas. Adapun pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Adapun Kajian Pustaka dalam penelitian ini menguraikan landasan teoritis yang meliputi konsep perlindungan hukum pengertian dan bentuk-bentuknya, konsep hak kekayaan intelektual beserta ruang lingkupnya hak kekayaan intelektual, EBT yang mencakup pengertian dan ruang lingkupnya sebagai bagian dari warisan budaya yang perlu dilindungi, serta kajian mengenai kesenian Jaran Kencak Lumajang meliputi pengertian, sejarah, serta perkembangannya sebagai bentuk EBT. Hasil penelitian skripsi ini yaitu, pertama Bentuk perlindungan hukum atas kesenian Jaran Kencak sebagai suatu EBT yaitu menurut bentuk perlindungan hukum preventif, dan perlindungan negatif, tercermin secara normatif dalam Pasal 38 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUHC dan dalam pasal Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PP KIK yang menegaskan konsep perlindungan hukum terhadap EBT melalui peran sentral negara sebagai pelindung utama dan sebagai warisan budaya diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Pemajuan Kebudayaan yang juga menjadi bagian WBTB. Kemudian, berdasarkan bentuk perlindungan defensif, tercermin melalui mekanisme inventarisasi KIK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP KIK yang dilakukan melalui pencatatan KIK dan integrasi data KIK dimana Jaran Kencak Lumajang telah didaftarkan sejak tahun 2019 melalui surat inventarisasi nomor EBT.01.2019.0000001 sebagai EBT dan sebagai warisan budaya diatur dalam Pasal 16 UU Pemajuan Kebudayaan tentang inventarisasi Obyek pemajuan kebudayaan dimana Jaran Kencak Lumajang juga telah didaftarkan sebagai WBTB melalui Surat Keputusan (SK) No. 244/P/2016 tahun 2016. Selanjutnya, bentuk perlindungan hukum secara represif diatur dalam Pasal 28 ayat 1 huruf b dan huruf c PP KIK yang menegaskan apabila muncul permasalahan atau sengketa hukum, diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan/atau advokasi dan sebagai warisan budaya diatur dalam pasal 38 ayat 1 UU Pemajuan Kebudayaan bahwa Industri besar dan/atau pihak asing yang menyalahgunakan izin Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan dikenai sanksi administratif. Kedua, Modifikasi dalam pertunjukan kesenian Jaran Kencak Lumajang terjadi dalam aspek penggunaan instrumen musik dan lagu pengiring pertunjukan, Modifikasi pada tarian pengiring, dan Modifikasi pada aspek kostum penari yang berimplikasi pada hilangnya identitas budaya, nilai estetika, dan nilai sosial yang selama ini melekat pada kesenian Jaran Kencak Lumajang. Modifikasi telah mengaburkan identitas budaya Kesenian Jaran Kencak yang berasal dari Lumajang. Hal yang demikian dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan (misuse) atas suatu EBT. Hal ini bertentangan dengan Pasal 38 ayat (3) UUHC bahwa dalam penggunaan EBT wajib memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya, kemudian juga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) PP KIK yang menegaskan bahwa setiap orang diperbolehkan memanfaatkan KIK yang tercantum dalam sistem informasi KIK Indonesia dengan syarat menyebutkan asal Komunitas Asal, tetap menjaga nilai, makna, dan identitas KIK, serta memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya. Kemudian, sebagai WBTB hal ini juga bertentangan dengan Pasal 78 ayat 2 PP 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU Pemajuan Kebudayaan bahwa Inovasi Objek Pemajuan Kebudayaan yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat dengan tetap mempertahankan nilai budaya. Adapun Kesimpulan dalam penelitian skripsi ini yaitu Pertama, Perlindungan hukum terhadap kesenian Jaran Kencak sebagai EBT mencakup perlindungan preventif dan negatif yang menempatkan negara sebagai pelindung utama, perlindungan defensif melalui mekanisme inventarisasi sebagai KIK dan WBTB, serta perlindungan represif melalui penyelesaian sengketa dan pemberian sanksi administratif terhadap penyalahgunaannya. Kedua, Modifikasi pada musik, tarian, dan kostum dalam kesenian Jaran Kencak Lumajang telah menghilangkan identitas budaya, nilai estetika dan sosialnya. Hal ini bertentangan dengan UUHC, PP KIK, dan UU Pemajuan Kebudayaan yang mewajibkan pemanfaatan dan inovasi tetap menjaga nilai, makna, dan identitas budaya. Kemudian, saran dalam penelitian skripsi ini yaitu, Sebaiknya pelaku kesenian Jaran Kencak Lumajang dalam melakukan pertunjukan tetap mempertahankan identitas budaya dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dengan membagi pertunjukan kesenian Jaran Kencak menjadi pertunjukan dengan fungsi sakral dan fungsi hiburan, kemudian Sebaiknya dibentuk aturan yang secara eksplisit mengatur dalam pemanfaatan EBT diberikan batasan yang jelas antara fungsi sakral dan fungsi hiburan. Dan terakhir, Sebaiknya dibentuk Perda Kabupaten Lumajang yang mengatur secara spesifik mengenai upaya perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK khususnya EBT khusus yang berasal dari Kabupaten Lumajang.

Description

FINALISASI oleh Arif 2026 Juni 05

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By