Perlindungan Hukum bagi Konsumen Jasa Angkutan PT Kereta Api Indonesia akibat Kecelakaan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Indonesia termasuk negara dengan mobilitas transportasi yang tinggi oleh
karena itu diperlukan transportasi yang memadai masyarakat agar mempermudah
dalam melakukan perpindahan seperti kereta api. Penggunaan kereta api tidak lepas
dari risiko, seperti insiden tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya
yang isebabkan oleh kerusakan sistem persinyalan pengoperasian kereta api. Kasus
kecelakaan tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen,
khususnya dalam menjamin hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan saat
menggunakan jasa. Tujuan penulis mengangkat skripsi ini untuk mengetahui dan
memahami bentuk perlindungan hukum bagi konsumen, tanggung jawab PT KAI
terhadap konsumen dan upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh
konsumen jasa PT KAI akibat kecelakaan. Metode penelitian yang digunakan
adalah tipe penelitian yuridis-normatif dengan metode pendekatan perundangundangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Bahan penelitian yang digunakan pada skripsi ini yaitu konsumen, pelaku
usaha, perlindungan hukum, perlindungan konsumen, pengangkutan, kereta api
sebagai alat transportasi yang digunakan oleh konsumen, dan Komite Nasional
Keselamatan Transportasi atau disebut (KNKT) merupakan lembaga pemerintah
yang membantu penyelidikan terkait akibat terjadinya kecelakaan tabrakan antar
kereta api turangga dengan kereta api local bandung raya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum yang
diberikan kepada konsumen dalam kecelakaan kereta api dapat secara eksternal
melalui regulasi pemerintah. karena telah mencederai peraturan yang berlaku pada
Pasal 4 Huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen dan Pasal 3 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Tanggung jawab PT KAI sebagai penyedia jasa angkutan untuk memberikan ganti
rugi kepada penumpang yang mengalami kerugian akibat kecelakaan melalui
pemberian santunan, biaya pengobatan, kompensasi pembatalan atau keterlambatan
perjalanan, Upaya penyelesaian sengketa yang terjadi bisa melalui alternatif
penyelesaian sengketa di dalam dan di luar pengadilan. Alternatif penyelesaian
sengketa diluar pengadilan salah satunya adalah mediasi melalui BPSK.
Adapun saran dari penulis yaitu pemerintah dan PT KAI perlu memperkuat
sosialisasi hak-hak konsumen serta mekanisme perlindungan hukum yang tersedia,
sehingga konsumen lebih memahami dan mampu menuntut haknya secara efektif,
meregulasi UU Perkeretaapian dengan menambahkan sanksi atas kelalaian
pengecekan berkala peralatan operasional, guna meminimalisir kecelakaan
tabrakan kereta serta Meningkatkan pengetahuan konsumen tentang prosedur klaim
kerugian.
Description
Reupload File Repositori 6 Februari 2026_Rudy K/Lia
