Perlindungan Hukum bagi Konsumen Jasa Angkutan PT Kereta Api Indonesia akibat Kecelakaan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Indonesia termasuk negara dengan mobilitas transportasi yang tinggi oleh karena itu diperlukan transportasi yang memadai masyarakat agar mempermudah dalam melakukan perpindahan seperti kereta api. Penggunaan kereta api tidak lepas dari risiko, seperti insiden tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya yang isebabkan oleh kerusakan sistem persinyalan pengoperasian kereta api. Kasus kecelakaan tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen, khususnya dalam menjamin hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan saat menggunakan jasa. Tujuan penulis mengangkat skripsi ini untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum bagi konsumen, tanggung jawab PT KAI terhadap konsumen dan upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh konsumen jasa PT KAI akibat kecelakaan. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis-normatif dengan metode pendekatan perundangundangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan penelitian yang digunakan pada skripsi ini yaitu konsumen, pelaku usaha, perlindungan hukum, perlindungan konsumen, pengangkutan, kereta api sebagai alat transportasi yang digunakan oleh konsumen, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau disebut (KNKT) merupakan lembaga pemerintah yang membantu penyelidikan terkait akibat terjadinya kecelakaan tabrakan antar kereta api turangga dengan kereta api local bandung raya. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam kecelakaan kereta api dapat secara eksternal melalui regulasi pemerintah. karena telah mencederai peraturan yang berlaku pada Pasal 4 Huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Tanggung jawab PT KAI sebagai penyedia jasa angkutan untuk memberikan ganti rugi kepada penumpang yang mengalami kerugian akibat kecelakaan melalui pemberian santunan, biaya pengobatan, kompensasi pembatalan atau keterlambatan perjalanan, Upaya penyelesaian sengketa yang terjadi bisa melalui alternatif penyelesaian sengketa di dalam dan di luar pengadilan. Alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan salah satunya adalah mediasi melalui BPSK. Adapun saran dari penulis yaitu pemerintah dan PT KAI perlu memperkuat sosialisasi hak-hak konsumen serta mekanisme perlindungan hukum yang tersedia, sehingga konsumen lebih memahami dan mampu menuntut haknya secara efektif, meregulasi UU Perkeretaapian dengan menambahkan sanksi atas kelalaian pengecekan berkala peralatan operasional, guna meminimalisir kecelakaan tabrakan kereta serta Meningkatkan pengetahuan konsumen tentang prosedur klaim kerugian.

Description

Reupload File Repositori 6 Februari 2026_Rudy K/Lia

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By