Kepastian Hukum Pencabutan Izin Usaha Pertambangan di Kawasan Konservasi

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pertambangan sebagai salah satu sektor penting yang memberikan pernanan besar bagi perekonomian Indonesia. Sumber daya yang ada pada sektor pertambangan dapat dimanfaatkan dengan adanya kegiatan usaha pertambangan melalui proses perizinan oleh Pemerintah. Pelaku usaha yang telah memegang Izin Usaha Pertambangan akan mendapatkan hak untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan dan juga kewajiban untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada praktiknya, banyak pelaku usaha yang hanya menginginkan haknya dan mengabaikan kewajiban dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan. Ketidakpatuhan kewajiban termasuk sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berpotensi menyebabkan kerusakan pada lingkungan wilayah pertambangan. Pelanggaran kewajiban khususnya yang menyebabkan kerusakan pada kawasan konservasi akan mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan izin dari pemerintah. Kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di kawasan konservasi seharusnya ditentukan dan diatur secara spesifik agar dasar hukum pencabutan Izin yang dilakukan pemerintah tidak terlihat kabur dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena kegiatan pertambangan ini juga berlangsung pada kawasan konservasi atau kawasan perlindungan.

Description

reupload 2026 Rudi H Approved by Teddy

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By