Kepastian Hukum Pencabutan Izin Usaha Pertambangan di Kawasan Konservasi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pertambangan sebagai salah satu sektor penting yang memberikan pernanan
besar bagi perekonomian Indonesia. Sumber daya yang ada pada sektor
pertambangan dapat dimanfaatkan dengan adanya kegiatan usaha pertambangan
melalui proses perizinan oleh Pemerintah. Pelaku usaha yang telah memegang Izin
Usaha Pertambangan akan mendapatkan hak untuk melakukan kegiatan usaha
pertambangan dan juga kewajiban untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Pada praktiknya, banyak pelaku usaha yang hanya
menginginkan haknya dan mengabaikan kewajiban dalam pelaksanaan kegiatan
pertambangan. Ketidakpatuhan kewajiban termasuk sebagai bentuk pelanggaran
terhadap ketentuan yang berpotensi menyebabkan kerusakan pada lingkungan
wilayah pertambangan. Pelanggaran kewajiban khususnya yang menyebabkan
kerusakan pada kawasan konservasi akan mendapatkan sanksi administratif berupa
pencabutan izin dari pemerintah. Kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan
yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di kawasan konservasi seharusnya
ditentukan dan diatur secara spesifik agar dasar hukum pencabutan Izin yang
dilakukan pemerintah tidak terlihat kabur dan menimbulkan ketidakpastian hukum
karena kegiatan pertambangan ini juga berlangsung pada kawasan konservasi atau
kawasan perlindungan.
Description
reupload 2026 Rudi H
Approved by Teddy
