Hak Pilih Penyandang Disabilitas dalam Pemilihan Umum di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pada hakikatnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 selanjutnya disebut (UUD NRI Tahun 1945) dalam Pasal 1 ayat (3)
menyatakan bahwa “ Negara indonesia adalah negara hukum”.Artinya di dalam
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan serta tata kehidupan berbangsa dan
bernegara semua di lakukan berdasarkan atas hukum. Pasal 4 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 berbunyi bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.Salah satu implementasi UUD
NRI Tahun 1945 dalam hal diatas adalah dengan adanya Bab VIIB tentang
Pemilihan Umum dan sebagai wujud terciptanya pemilihan umum yang baik
maka dibentuklah Komisi Pemilihan Umum (KPU) seabagai lembaga
penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Keberadaan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu) juga dituntut harus
profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi, karena memiliki nilai strategis
yang sangat penting.
Indonesia baru melibatkan rakyat sebagai pemilih pada saat Pemilu
pertama yaitu pada tahun 1955, pemilu ini menggunakan dasar hukum UndangUndang
Nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilu
2
, terakhir adalah ditetapkannya
Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai Pedoman
Pemilu tahun 2019. Tidak ada perubahan signifikan dari lahirnya Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 tersebut dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 42
tahun 2008 tentang Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, yang terjadi
perbedaan adalah Pasal 5 yang berbunyi “Penyandang disabilitas yang memenuhi
syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon Anggota
DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai
calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggaraan Pemilu”
Persyaratan pada Pasal 5 tersebut tidak diikuti dengan penjelasan tentang
apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penyandang disabilitas, tidak
disebutkannya persayartan juga menimbulkan pernyataan bagi penulis, apakah
persyaratan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terutama pada pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3).
Description
:: Finalisasi repositori 26 September 2026_Kurnadi
