Hak Pilih Penyandang Disabilitas dalam Pemilihan Umum di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pada hakikatnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya disebut (UUD NRI Tahun 1945) dalam Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa “ Negara indonesia adalah negara hukum”.Artinya di dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan serta tata kehidupan berbangsa dan bernegara semua di lakukan berdasarkan atas hukum. Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.Salah satu implementasi UUD NRI Tahun 1945 dalam hal diatas adalah dengan adanya Bab VIIB tentang Pemilihan Umum dan sebagai wujud terciptanya pemilihan umum yang baik maka dibentuklah Komisi Pemilihan Umum (KPU) seabagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu) juga dituntut harus profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi, karena memiliki nilai strategis yang sangat penting. Indonesia baru melibatkan rakyat sebagai pemilih pada saat Pemilu pertama yaitu pada tahun 1955, pemilu ini menggunakan dasar hukum UndangUndang Nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilu 2 , terakhir adalah ditetapkannya Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai Pedoman Pemilu tahun 2019. Tidak ada perubahan signifikan dari lahirnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tersebut dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, yang terjadi perbedaan adalah Pasal 5 yang berbunyi “Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon Anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggaraan Pemilu” Persyaratan pada Pasal 5 tersebut tidak diikuti dengan penjelasan tentang apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penyandang disabilitas, tidak disebutkannya persayartan juga menimbulkan pernyataan bagi penulis, apakah persyaratan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama pada pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1) dan ayat (3).

Description

:: Finalisasi repositori 26 September 2026_Kurnadi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By