Kepemilikan Hak Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing Melalui Perjanjian Nominee
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
terbatas, yakni hanya boleh dengan status hak pakai, tidak boleh jenis lain, dimana telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan,
Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai atas tanah. Dilakukannya perjanjian nominee dimana
orang asing/WNA meminjam nama WNI untuk dapat memiliki tanah di wilayah
Indonesia dapat dikatakan sebagai suatu penyelundupan hukum. Perjanjian yang
dilakukan tersebut tidak mempunyai kepastian hukum karena melanggar ketentuan
sebagaimana telah digariskan dalam ketentuan UUPA. Rumusan masalah dalam hal ini,
adalah : (1) Bagaimana akibat hukum perjanjian nominee antara Warga Negara Asing
dan Warga Negara Indonesia atas penguasaan tanah di Indonesia ? (2) Bagaimana
mekanisme penyelesaian sengketa jika warga negara asing menuntut hak atas tanah yang
dikuasainya ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundangundangan.
Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan
non hukum. Analisis bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif
kualitatif.
Description
reupload file repositori 1 april 2026_kurnadi/kesya
