Kepemilikan Hak Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing Melalui Perjanjian Nominee

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

terbatas, yakni hanya boleh dengan status hak pakai, tidak boleh jenis lain, dimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai atas tanah. Dilakukannya perjanjian nominee dimana orang asing/WNA meminjam nama WNI untuk dapat memiliki tanah di wilayah Indonesia dapat dikatakan sebagai suatu penyelundupan hukum. Perjanjian yang dilakukan tersebut tidak mempunyai kepastian hukum karena melanggar ketentuan sebagaimana telah digariskan dalam ketentuan UUPA. Rumusan masalah dalam hal ini, adalah : (1) Bagaimana akibat hukum perjanjian nominee antara Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia atas penguasaan tanah di Indonesia ? (2) Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa jika warga negara asing menuntut hak atas tanah yang dikuasainya ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundangundangan. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif.

Description

reupload file repositori 1 april 2026_kurnadi/kesya

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By