Perlindungan Hukum Ondel-Ondel Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional

dc.contributor.authorAriiq Athallah Akbar
dc.date.accessioned2026-03-13T02:52:48Z
dc.date.issued2024-10-17
dc.descriptionEntry oleh Arif 2026 Maret 16
dc.description.abstractIndonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam dan budaya. Kekayaan tersebut merupakan warisan dari nenek moyang bangsa Indonesia yang diwariskan secara turun temurun lintas generasi. Tiap daerah di Indonesia memiliki ciri khas nya masing-masing, hal ini lah yang menyebabkan budaya tradisional di Indonesia sangat beragam. Hal tersebut sejalan dengan lahirnya berbagai macam ekspresi budaya tradisional yang memberikan sumbangsih terhadap kekayaan intelektual di Indonesia. Ekspresi budaya tradisional memiliki banyak potensi karena didalamnya terdapat kesakralan dan merupakan wujud dari identitas suku dan adat istiadat yang ada di Indonesia serta mengandung nilai ekonomi. Sejatinya, budaya tradisional perlu mendapatkan perlindungan karena merupakan identitas diri Indonesia yang bisa dimanfaatkan secara ekonomi untuk kesejahteraan rakyat Indonesia itu sendiri. Salah satu bentuk dari Ekspresi Budaya Tradisional atau EBT adalah Ondel-Ondel.Ondel-Ondel merupakan pertunjukan rakyat Betawi yang identik dengan wujud boneka manusia berukuran besar dengan wajah tersenyum. Ondel-ondel yang merupakan EBT memiliki banyak sekali manfaat salah satunya adalah manfaat ekonomi. Oleh karena itu, fokus dari penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah terhadap ondelondel sebagai ekspresi budaya tradisional. Kedua, bagaimana upaya yang diberikan pemerintah dalam melindungi ondel-ondel sebagai ekspresi budaya tradisional. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum (legal research) yaitu penelitian dengan menganalisis substansi peraturan perundang-undangan, literatur yang memiliki sifat konsep teoritis atas pokok masalah, serta berdasarkan asas dan norma hukum yang ada. Di penulisan skripsi ini, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach.). Pendekatan perundang-undangan sendiri adalah dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan masalah hukum yang dibahas. Sedangkan pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Hasil dan pembahasan pada penelitian ini adalah yang Pertama, perlindungan hukum terhadap Ondel-Ondel sebagai Ekspresi Budaya Tradisional jika berdasarkan definisi perlindungan hukum dari M. Isnaeni adalah berupa perlindungan eksternal yaitu perlindungan yang muncul disebabkan oleh penguasa yang membuat peraturan perundang-undangan yang ditertibkan dengan dasar kewenangan yang dimilikinya, sehingga perlindungan ini berlaku dan diperuntukkan bagi masyarakat umum. Selain Perlindungan Eksternal, juga terdapat Perlindungan Defensif. Perlindungan Defensif sendiri merupakan bentuk perlindungan dengan cara melakukan pendaftaran register data dengan mendokumentasikan EBT yang mana pendokumentasian ini memiliki manfaat untuk melestarikan warisan budaya bagi generasi selanjutnya.
dc.description.sponsorshipDPU: Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D. DPA: Ajeng Pramesthy Hardiani Kusuma, S.H., M.Kn., CLA.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5297
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPerlindungan Hukum
dc.subjectOndel-Ondel
dc.subjectBudaya
dc.subjectTradisional
dc.titlePerlindungan Hukum Ondel-Ondel Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Ariiq Athallah Akbar - 200710101369.pdf
Size:
1.89 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: