Perlindungan Hukum Ondel-Ondel Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam dan budaya.
Kekayaan tersebut merupakan warisan dari nenek moyang bangsa Indonesia yang
diwariskan secara turun temurun lintas generasi. Tiap daerah di Indonesia memiliki
ciri khas nya masing-masing, hal ini lah yang menyebabkan budaya tradisional di
Indonesia sangat beragam. Hal tersebut sejalan dengan lahirnya berbagai macam
ekspresi budaya tradisional yang memberikan sumbangsih terhadap kekayaan
intelektual di Indonesia. Ekspresi budaya tradisional memiliki banyak potensi
karena didalamnya terdapat kesakralan dan merupakan wujud dari identitas suku
dan adat istiadat yang ada di Indonesia serta mengandung nilai ekonomi. Sejatinya,
budaya tradisional perlu mendapatkan perlindungan karena merupakan identitas
diri Indonesia yang bisa dimanfaatkan secara ekonomi untuk kesejahteraan rakyat
Indonesia itu sendiri. Salah satu bentuk dari Ekspresi Budaya Tradisional atau EBT
adalah Ondel-Ondel.Ondel-Ondel merupakan pertunjukan rakyat Betawi yang
identik dengan wujud boneka manusia berukuran besar dengan wajah tersenyum.
Ondel-ondel yang merupakan EBT memiliki banyak sekali manfaat salah satunya
adalah manfaat ekonomi. Oleh karena itu, fokus dari penelitian ini adalah: Pertama,
bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah terhadap ondelondel sebagai ekspresi budaya tradisional. Kedua, bagaimana upaya yang diberikan
pemerintah dalam melindungi ondel-ondel sebagai ekspresi budaya tradisional.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
penelitian hukum (legal research) yaitu penelitian dengan menganalisis substansi
peraturan perundang-undangan, literatur yang memiliki sifat konsep teoritis atas
pokok masalah, serta berdasarkan asas dan norma hukum yang ada. Di penulisan
skripsi ini, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach.). Pendekatan
perundang-undangan sendiri adalah dengan menelaah semua undang-undang dan
regulasi yang berkaitan dengan masalah hukum yang dibahas. Sedangkan
pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin yang
berkembang di dalam ilmu hukum.
Hasil dan pembahasan pada penelitian ini adalah yang Pertama,
perlindungan hukum terhadap Ondel-Ondel sebagai Ekspresi Budaya Tradisional
jika berdasarkan definisi perlindungan hukum dari M. Isnaeni adalah berupa
perlindungan eksternal yaitu perlindungan yang muncul disebabkan oleh penguasa
yang membuat peraturan perundang-undangan yang ditertibkan dengan dasar
kewenangan yang dimilikinya, sehingga perlindungan ini berlaku dan
diperuntukkan bagi masyarakat umum. Selain Perlindungan Eksternal, juga
terdapat Perlindungan Defensif. Perlindungan Defensif sendiri merupakan bentuk
perlindungan dengan cara melakukan pendaftaran register data dengan
mendokumentasikan EBT yang mana pendokumentasian ini memiliki manfaat
untuk melestarikan warisan budaya bagi generasi selanjutnya.
Description
Entry oleh Arif 2026 Maret 16
