Perlindungan Hukum Ondel-Ondel Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam dan budaya. Kekayaan tersebut merupakan warisan dari nenek moyang bangsa Indonesia yang diwariskan secara turun temurun lintas generasi. Tiap daerah di Indonesia memiliki ciri khas nya masing-masing, hal ini lah yang menyebabkan budaya tradisional di Indonesia sangat beragam. Hal tersebut sejalan dengan lahirnya berbagai macam ekspresi budaya tradisional yang memberikan sumbangsih terhadap kekayaan intelektual di Indonesia. Ekspresi budaya tradisional memiliki banyak potensi karena didalamnya terdapat kesakralan dan merupakan wujud dari identitas suku dan adat istiadat yang ada di Indonesia serta mengandung nilai ekonomi. Sejatinya, budaya tradisional perlu mendapatkan perlindungan karena merupakan identitas diri Indonesia yang bisa dimanfaatkan secara ekonomi untuk kesejahteraan rakyat Indonesia itu sendiri. Salah satu bentuk dari Ekspresi Budaya Tradisional atau EBT adalah Ondel-Ondel.Ondel-Ondel merupakan pertunjukan rakyat Betawi yang identik dengan wujud boneka manusia berukuran besar dengan wajah tersenyum. Ondel-ondel yang merupakan EBT memiliki banyak sekali manfaat salah satunya adalah manfaat ekonomi. Oleh karena itu, fokus dari penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah terhadap ondelondel sebagai ekspresi budaya tradisional. Kedua, bagaimana upaya yang diberikan pemerintah dalam melindungi ondel-ondel sebagai ekspresi budaya tradisional. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum (legal research) yaitu penelitian dengan menganalisis substansi peraturan perundang-undangan, literatur yang memiliki sifat konsep teoritis atas pokok masalah, serta berdasarkan asas dan norma hukum yang ada. Di penulisan skripsi ini, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach.). Pendekatan perundang-undangan sendiri adalah dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan masalah hukum yang dibahas. Sedangkan pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Hasil dan pembahasan pada penelitian ini adalah yang Pertama, perlindungan hukum terhadap Ondel-Ondel sebagai Ekspresi Budaya Tradisional jika berdasarkan definisi perlindungan hukum dari M. Isnaeni adalah berupa perlindungan eksternal yaitu perlindungan yang muncul disebabkan oleh penguasa yang membuat peraturan perundang-undangan yang ditertibkan dengan dasar kewenangan yang dimilikinya, sehingga perlindungan ini berlaku dan diperuntukkan bagi masyarakat umum. Selain Perlindungan Eksternal, juga terdapat Perlindungan Defensif. Perlindungan Defensif sendiri merupakan bentuk perlindungan dengan cara melakukan pendaftaran register data dengan mendokumentasikan EBT yang mana pendokumentasian ini memiliki manfaat untuk melestarikan warisan budaya bagi generasi selanjutnya.

Description

Entry oleh Arif 2026 Maret 16

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By