Asas Itikad Tidak Baik Terhadap Penggunaan Nama Merek yang Memiliki Persamaan pada Pokoknya (Studi Putusan Nomor 5/Pdt.SusHKI/Merek/2021/PN Niaga Sby)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Sengketa merek merupakan salah satu persoalan hukum yang sering
muncul dalam praktik perdagangan modern. Dalam perkembangan dunia bisnis
yang semakin pesat, merek memegang peranan sentral karena fungsinya bukan
hanya sebagai identitas dan pembeda produk, tetapi juga sebagai jaminan kualitas
serta sarana untuk membangun reputasi. Oleh karena itu, perlindungan hukum
terhadap merek menjadi hal yang mendasar demi terciptanya iklim usaha yang
sehat, adil, dan kompetitif. Penelitian ini bermula dari kasus merek yang memiliki
persamaan pada pokoknya, sebagaimana tercermin dalam Putusan No. 5/Pdt.SusHKI/Merek/2021/PN Niaga Sby. Permasalahan utama yang dianalisis meliputi
dugaan adanya itikad tidak baik dalam penggunaan unsur kata “Malang” dan
“Pos.” Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan
menitikberatkan pada kajian kepustakaan terhadap peraturan perundangundangan, doktrin, dan putusan pengadilan yang relevan. Pendekatan yang
digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk
menganalisis norma hukum yang berlaku serta pendekatan konseptual (conceptual
approach) guna memahami teori dan asas hukum yang berkaitan dengan isu
sengketa merek. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer,
yaitu peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan; bahan hukum
sekunder, berupa literatur, buku, dan jurnal hukum; serta bahan non hukum,
seperti artikel dan laporan media massa yang mendukung konteks permasalahan.
Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan
analisisnya menggunakan metode deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari prinsip
hukum umum menuju kasus konkret untuk menemukan jawaban yang logis dan
sistematis atas isu hukum yang diteliti.
Kajian pustaka dalam penelitian ini membahas konsep Hak Kekayaan
Intelektual dengan fokus pada merek sebagai hak eksklusif yang berfungsi
membedakan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan. Pembahasan meliputi
pengertian dan pendaftaran merek, prinsip first to file, konsep persamaan pada
pokoknya berdasarkan kesan keseluruhan, serta asas itikad tidak baik dalam
pendaftaran dan penggunaan merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menjadi dasar
analisis dalam menilai sengketa merek pada Putusan No. 5/Pdt.SusHKI/Merek/2021/PN Niaga Surabaya. Perspektif doktrin hukum merek, penilaian
mengenai adanya persamaan pada pokoknya sebaiknya menggunakan pendekatan
overall impression, yaitu menilai kesan menyeluruh dari suatu merek. Dengan
menggunakan pendekatan ini, kedua merek tampak memiliki perbedaan yang
cukup signifikan dalam hal tipografi, komposisi warna, dan penambahan kata.
Description
Reuplodud Repository 18 Mei-agus
Approved by Teddy
