Asas Itikad Tidak Baik Terhadap Penggunaan Nama Merek yang Memiliki Persamaan pada Pokoknya (Studi Putusan Nomor 5/Pdt.SusHKI/Merek/2021/PN Niaga Sby)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Sengketa merek merupakan salah satu persoalan hukum yang sering muncul dalam praktik perdagangan modern. Dalam perkembangan dunia bisnis yang semakin pesat, merek memegang peranan sentral karena fungsinya bukan hanya sebagai identitas dan pembeda produk, tetapi juga sebagai jaminan kualitas serta sarana untuk membangun reputasi. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap merek menjadi hal yang mendasar demi terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif. Penelitian ini bermula dari kasus merek yang memiliki persamaan pada pokoknya, sebagaimana tercermin dalam Putusan No. 5/Pdt.SusHKI/Merek/2021/PN Niaga Sby. Permasalahan utama yang dianalisis meliputi dugaan adanya itikad tidak baik dalam penggunaan unsur kata “Malang” dan “Pos.” Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menitikberatkan pada kajian kepustakaan terhadap peraturan perundangundangan, doktrin, dan putusan pengadilan yang relevan. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menganalisis norma hukum yang berlaku serta pendekatan konseptual (conceptual approach) guna memahami teori dan asas hukum yang berkaitan dengan isu sengketa merek. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan; bahan hukum sekunder, berupa literatur, buku, dan jurnal hukum; serta bahan non hukum, seperti artikel dan laporan media massa yang mendukung konteks permasalahan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisisnya menggunakan metode deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari prinsip hukum umum menuju kasus konkret untuk menemukan jawaban yang logis dan sistematis atas isu hukum yang diteliti. Kajian pustaka dalam penelitian ini membahas konsep Hak Kekayaan Intelektual dengan fokus pada merek sebagai hak eksklusif yang berfungsi membedakan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan. Pembahasan meliputi pengertian dan pendaftaran merek, prinsip first to file, konsep persamaan pada pokoknya berdasarkan kesan keseluruhan, serta asas itikad tidak baik dalam pendaftaran dan penggunaan merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menjadi dasar analisis dalam menilai sengketa merek pada Putusan No. 5/Pdt.SusHKI/Merek/2021/PN Niaga Surabaya. Perspektif doktrin hukum merek, penilaian mengenai adanya persamaan pada pokoknya sebaiknya menggunakan pendekatan overall impression, yaitu menilai kesan menyeluruh dari suatu merek. Dengan menggunakan pendekatan ini, kedua merek tampak memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam hal tipografi, komposisi warna, dan penambahan kata.

Description

Reuplodud Repository 18 Mei-agus Approved by Teddy

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By