Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Austin Racing Terhadap Peredaran Barang Tiruan Tanpa Lisensi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Merek (trademark) sebagai Hak Kekayaan Intelektual pada dasarnya ialah
tanda untuk mengidentifikasi asal barang dan jasa (an indication of origin) dari
suatu perusahaan dengan barang dan/atau jasa perusahaan lain. Merek yang
memiliki reputasi memiliki perlindungan yang lebih kuat. Dalam praktik di
Indonesia, pelanggaran justru banyak terjadi melalui penggunaan langsung tanpa
ada kehendak untuk mendaftarkan suatu merek terkenal (wellknown trademarks).
Salah satu contoh kasus sengketa merek terkenal yang dapat dilihat dan yang
diangkat oleh penulis adalah kasus beredarnya barang tiruan merek terkenal
Austin racing, Austin racing adalah produsen knalpot/saluran untuk membuang
sisa hasil pembakaran pada mesin dari negara Inggris, merek ini sudah cukup
terkenal dikalangan para pecinta modifikasi kendaraan bermotor di Indonesia
sehingga membuat para pelaku usaha lokal termotivasi untuk melakukan hal
curang yaitu memproduksi, memasarkan produk yang sama dan menggunakan
merek yang sama yaitu barang tiruan. Oleh karena itu penulis mengangkat
permasalahan yang pertama Apakah bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik
merek Austin racing akibat beredarnya barang tiruan tanpa lisensi? kedua, Apakah
akibat hukum yang diterima penjual dan produsen barang tiruan merek Austin
racing tanpa lisensi? ketiga, Bagaimanakah Upaya Penyelesaian yang dapat
dilakukan oleh pemilik merek Austin Racing kepada pelaku usaha yang menjual
dan memproduksi barang tiruan tanpa lisensi?
Tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini ada dua yaitu, tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah Untuk
memenuhi dan melengkapi tugas akhir sebagai salah satu persyaratan
menyelesaikan studi guna memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Jember. Tujuan Khusus dari penulisan Skripsi ini adalah
untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik
merek Austin Racing akibat beredarnya barang tiruan tanpa lisensi.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis
normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang
(statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Skripsi ini
menggunakan dua macam bahan hukum, yaitu bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Analisa bahan hukum dengan pengumpulan bahan-bahan
hukum dan non hukum sekiranya dipandang mempunyai relevansi, melakukan
telaah isu hukum, dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi dalam
menjawab isu hukum, dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang
telah dibangun didalam kesimpulan.
Description
Reupload file repositori 5 maret 2026_Kurnadi
