Perlindungan Hukum Penggunaan Data Pribadi Investor pada Layanan Securities Crowdfunding
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Securities crowdfunding merupakan inovasi pada sektor keuangan yang
hadir guna sebagai jawaban atas hambatan permodalan usaha yang banyak dialami
para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) maupun perusahaan start-up
(perintis) di Indonesia. Kegiatan penyelenggaraan securities crowdfunding di
Indonesia termasuk kedalam sektor pasar modal dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). Penyelenggaraan SCF secara online yang berbasis teknologi
informasi menyebabkan adanya potensi risiko ancaman cyber bagi pengguna
platform layanan SCF. Oleh karena itu, penelitian ini mengusung tiga rumusan
masalah. Pertama, bagaimana bentuk perlindungan hukum perlindungan data
pribadi layanan securities crowdfunding di Indonesia. Kedua, Apa implikasi
perlindungan hukum penggunaan data pribadi investor layanan securities
crowdfunding. Ketiga, bagaimana upaya penyelesaian sengketa terhadap
penyalahgunaan data pribadi investor layanan securities crowfunding.
Tujuan dari penulisan ini ialah untuk mengkaji dan menjawab rumusan
masalah berupa bentuk perlindungan hukum terhadap penggunaan data pribadi
layanan securities crowdfunding di Indonesia, mengetahui dan memahami
implikasi hukum bagi investor layanan securities crowdfunding dalam hal
perlindungan data pribadi. Menganalisa upaya penyelesaian sengketa di Indonesia
jika terjadi penyalahgunaan data pribadi pada layanan securities crowdfunding di
Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan, dan konseptual dengan menggunakan bahan
hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum. Analisis bahan hukum
menggunakan langkah-langkah penelitian menggunakan keterkaitan dengan suatu
pokok permasalahan dengan analisa bahan hukum yang telah dikumpulkan
kemudian disimpulkan menjadi argumentasi atau pendapat hukum. Adapun kajian
pustaka yang termuat dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum, data pribadi,
investor, dan securities crowdfunding.
Hasil penelitian skripsi ini meliputi perlindungan hukum bagi investor di
Indonesia berbentuk perlindungan secara internal dan eksternal. Perlindungan
secara internal ada dalam kontrak baku perjanjian antara investor dan penerbit.
Perlindungan secara eksternal diberikan oleh Undang-Undang dan Peraturan
terkait. OJK memberikan perlindungan kepada investor dengan perlindungan
hukum yang bersifat preventif (pencegahan) dan represif (sanksi). Pada pasal 28
UU OJK memberikan perlindungan hukum dalam bentuk preventif yang bersifat
pencegahan kerugian investor dan masyarakat. Perlindungan hukum bagi penerbit,
ialah adanya POJK yang mengatur mengenai pemberian sanksi administratif dan
ganti rugi terkait adanya risiko pelanggaran hukum yang dilakukan oleh
penyelenggara SCF. Pemberian sanksi ini diatur dalam pasal 85 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan
Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Adapun implikasi bagi investor berkaitandengan kewajiban dan hak penyelenggara yakni; Kewajiban penyelenggara,
regulasi dan pengawasan, serta hak akses dan control data. Implikasi bagi penerbit
yakni; hak dan kewajiban penerbit sebagai subjek data, sanksi dan resiko hukum,
dan dampak kepercayaan dan reputasi terhadap investor. Langkah hukum yang
dapat ditempuh investor SCF untuk melakukan penyelesaian sengketa terhadap
penyalahgunaan data pribadi ialah; laporan kepada Lembaga terkait dengan tahap
awal pengaduan pada layanan yang jika tidak terselesaikan secara internal maka
dapat dilanjutkan kepada OJK yang dalam hal ini memiliki lembaga penyelesaian
sengketa LAPS SJK guna penyelesaian sengketa non litigasi, namun apabila tidak
mendapatkan kesepakatan dapat melanjutkan gugatan perdata maupun tuntutan
pidana.
Description
Entry oleh Arif 2026 Februari 12
